News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Peristiwa Rudapaksa Tiga Anak Oleh Ayahnya di Luwu Timur, Polda Sulsel Hentikan Kasusnya. Kenapa?

Peristiwa rudapaksa tiga orang anak oleh ayah kandungnya yang sempat viral di Luwu Timur dan kemudian dilaporkan oleh sang Ibu, dihentikan penanganannya oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. 
Sabtu, 21 Mei 2022 - 10:40 WIB
Suasana gelar perkara kasus dugaan rudapaksa tiga anak oleh ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, di kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (20/5/2022).
Sumber :
  • antara

Makassar, Sulawesi Selatan - Peristiwa rudapaksa tiga orang anak oleh ayah kandungnya yang sempat viral di Luwu Timur dan kemudian dilaporkan oleh sang Ibu, dihentikan penanganannya oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. 

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penanganan kasus karena setelah disimpulkan dalam gelar perkara tidak dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua, melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan yang difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Jumat. 

Ia mengatakan gelar perkara dihadiri perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, serta DP3A Sulsel. 

"Kebenaran akan selalu kami tegakkan melalui penyidikan profesional, prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," katanya kepada wartawan. 

Pihaknya menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini sudah diumumkan oleh Polda Sulsel serta memperhatikan kebutuhan secara sungguh-sungguh untuk pelayanan rekomendasi.

Selain itu, kepentingan pemulihan kepada korban, maupun pihak terkait kasus ini dapat terus dilaksanakan. Oleh karena itu, lanjut Komang, dibutuhkan pendampingan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tindakan baik pelapor, terlapor maupun anak-anak. 

"Tentunya kita memastikan upaya perlindungan kepada korban dan pihak-pihak dalam kasus ini untuk dilakukan LPSK," tambah perwira menengah Polri ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengemukakan pihaknya menaruh perhatian serius dari kasus ini, karena telah menarik perhatian hingga muncul masukan publik melalui #percumalaporpolisi.

"Kita sangat konsen pada kasus ini. Sebab, terkait ini soal perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik. Untuk itu Kompolnas akan selalu semangat untuk mengikuti kasus ini, dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan Kementerian dan lembaga," tuturnya.(ant/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT