GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banjir Bandang Terjang Bolmong, Ratusan Rumah di Empat Desa Tertimbun Lumpur

Bencana banjir bandang yang disertai lumpur serta potongan batang terjang ratusan rumah warga yang berada di empat desa di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:48 WIB
Banjir Bandang membawa lumpur serta batang pohon di Bolaang Mongondow
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Bolaang Mongondow, tvOnenews.com -  Bencana banjir bandang yang disertai lumpur serta potongan batang terjang ratusan rumah warga yang berada di empat desa di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Kanis (28/05/2026)

Banjir bandang diketahui dipicu tingginya curah hujan yang mengguyur sejak beberapa hari terakhir hingga menyebabkan debit air sungai meningkat drastis dan langsung meluap ke pemukiman warga serta sarana pendidikan maupun akses jalan Trans Sulawesi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsy mengatakan sejak terjadinya bencana banjir bandang, pihaknya langsung menurunkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dimana selain untuk melakukan pendataan berapa rumah warga yang terdampak,juga memastikan kondisi warga yang terdampak hingga penyebab utama terjadinya banjir bandang 

"Saat ini pemerintah Daerah menurunkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pendataan lebih lanjut serta mengetahui pasti kondisi warga yang terdampak akibat banjir bandang yang menerjang 4 Desa," ungkap Yusra Alhabsy, Kamis (28/5/2026).

 Warga berusaha membersihkan lumpur pasca banjir bandang.

Berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolaang Mongondow dimana tercatat sebanyak 120 rumah warga di 4 Desa yang saat ini terdampak yaitu desa Solimandungan, Solimandungan, Solimandungan Baru serta Desa Komangaan.

Namun Desa Solimandungan II menjadi wilayah dengan dampak paling besar. Sebanyak 103 rumah terdampak dengan total 142 keluarga atau 460 jiwa.tidak hanya itu BPBD juga mencatat terdapat 44 balita, 50 lanjut usia (lansia), dan tiga ibu hamil di desa tersebut yang ikut terdampak banjir bandang.

Sementara itu, di Desa Solimandungan I terdapat 19 rumah terdampak dengan total 24 keluarga atau 89 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 balita dan enam lansia.

Di Desa Komangaan, banjir berdampak terhadap 11 rumah milik 14 keluarga atau 48 jiwa, sedangkan di Desa Solimandungan Baru, satu rumah milik satu keluarga dengan empat jiwa turut terdampak.

Banjir bandang di Bolmong terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari terakhir. Curah hujan tinggi menyebabkan Sungai Botuk meluap hingga membawa lumpur dan potongan kayu ke permukiman warga.

Warga melaporkan ketinggian air mencapai sekitar 1 hingga 1,5 meter. Kondisi tersebut sempat membuat warga panik dan berupaya menyelamatkan diri serta barang-barang berharga dari dalam rumah.

Selain merendam rumah warga, banjir bandang juga berdampak pada sejumlah fasilitas umum. Beberapa fasilitas yang terdampak, antara lain Masjid An-Nur Solimandungan II, SDN 2 Solimandungan II, Kantor Desa Solimandungan II, puskesmas pembantu (Pustu), serta gedung taman kanak-kanak (TK).

Hingga kini, BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow dibantu TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bolmong, dan masyarakat masih melakukan pembersihan lumpur serta tumpukan kayu di lokasi terdampak banjir bandang.

Pemerintah daerah juga terus melakukan pendataan dan penanganan terhadap warga terdampak guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. (rku/frd)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.
Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Berikut ini salah satu amalan sunnah yang pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat atau UAH. Tujuannya agar hidup lebih diberkahi dan melancarkan rezeki.
Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Nasib tragis dialami ibu muda bernama Ayu Puspita (23) warga Desa Perjito Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan. Wanita yang baru satu tahun menikah ini tewas di
Resmi! Megawati Hangestri Absen, Hyundai Hillstate Rilis Daftar Susunan Pemain untuk Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Resmi! Megawati Hangestri Absen, Hyundai Hillstate Rilis Daftar Susunan Pemain untuk Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026

Hyundai Hillstate resmi merilis daftar susunan pemain, di mana Megawati Hangestri absen di Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Sinergitas untuk Jaga Stabilitas Politik dan Pemerataan Ekonomi

Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Sinergitas untuk Jaga Stabilitas Politik dan Pemerataan Ekonomi

Mendagri menekankan, pembangunan tidak akan berjalan tanpa situasi yang aman dan kondusif. Karena itu, Pemda diminta kolaboratif untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi.
Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau nilai tukar Ringgit Malaysia menguat. PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim justru menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk melakukan penghematan

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT