Polda Sulawesi Tenggara Intensifkan Penyelidikan Dugaan Perintangan Aktivitas Tambang oleh PT TRK
- Tim tvOne - Tim tvOne
Kendari, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka mengintensifkan penyelidikan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penanganan perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di Oko-Oko. Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka melakukan pemeriksaan dan pengukuran pada sejumlah titik yang berkaitan dengan objek perkara.
PT TRK berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara.
Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil dalam keterangan kepada Redaksi, Minggu (23/8/2026).
Dalam proses tersebut, penyelidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi.
Kepolisian juga telah melakukan identifikasi lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa dan lokasi yang diduga menjadi tempat pemalangan.
Menurut Yaumil, penyelidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.
Pelibatan para ahli diperlukan untuk mendalami aspek pertanahan, teknis pertambangan, dan hukum agraria yang berkaitan dengan objek perkara.
Hingga saat ini, PT TRK masih berstatus sebagai terlapor dan belum terdapat penetapan tersangka. Hasil penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan lapangan, dan keterangan para ahli akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, CEO PT TRK, H Najmuddin, tidak merespons pertanyaan redaksi terkait penyelidikan kepolisian ini.
Namun, sebelumnya, Najmuddin sudah merespons laporan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Vale dengan menegaskan bahwa lahan yang diributkan tersebut telah dikuasai dan dibeli pihak TRK sejak tahun 2007.
Hal itu dia sampaikan saat Tiidter Polda Sultra melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK beberapa waktu lalu bersmaa Tim BPN
Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin menegaskan selama penguasaan itu tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya.
Menurutnya, fakta tersebut memperkuat status kepemilikan lahan. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegasnya dikutip dari media edisi Indonesia. (buz)
Load more