Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis
- Tangkapan Layar TikTok
tvOnenews.com - Aksi kelompok geng motor di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap sisi lain dari tawuran jalanan yang meresahkan masyarakat.Â
Polisi tidak hanya menemukan dugaan aksi penyerangan, tetapi juga mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang disebut sempat diculik sebelum menjadi sasaran kekerasan.
Korban mengalami serangkaian serangan setelah bertemu dengan kelompok geng motor di Jalan Ratulangi, Makassar, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban yang sedang dibonceng sepeda motor dihentikan, diancam menggunakan busur dan parang, lalu diserang ketika berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian menangkap enam orang yang diduga terlibat, termasuk Al Kaisar (19), yang disebut sebagai ketua geng motor Waser.Â
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Daeng Hayo, Kecamatan Manggala, Rabu (23/9/2026). Ironisnya, saat polisi datang, dua pelaku sedang melakukan live TikTok untuk membuat janji tawuran dengan kelompok lain.
Korban Dihentikan, Dikejar hingga Diserang dengan Parang
Kasus tersebut bermula ketika korban sedang dibonceng menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan kelompok geng motor yang kemudian menghentikan kendaraan.
Kelompok tersebut diduga langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan busur panah.
"Korban dibonceng jalan naik motor bertemu dengan kelompok geng motor kemudian dihentikan, diancam busur dan parang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis (24/9).
Korban berusaha melarikan diri dari kelompok tersebut. Namun, para pelaku disebut tidak berhenti mengejar.
Salah satu pelaku menarik kaki korban ketika masih berada di atas sepeda motor. Pelaku lainnya kemudian menyerang menggunakan parang.
- Tangkapan layar Tiktok
Meski berhasil meloloskan diri, korban kembali menjadi sasaran. Kelompok tersebut mengejar dan kembali melakukan penganiayaan menggunakan busur panah.
"Korban sempat lari dikejar lagi dilakukan penganiayaan lagi dibusur di lutut dan korban melarikan diri lagi sehingga bisa melapor ke Polrestabes Makassar," beber Arya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Sangkala mengungkap adanya dugaan penculikan dalam perkara tersebut. Korban disebut sempat dibawa oleh kelompok geng motor sebelum mengalami penganiayaan.
"Dia (geng motor) melakukan penganiayaan dengan cara menculik seseorang, kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata busur panah," paparnya.
Polisi kini masih mendalami secara detail rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran masing-masing anggota kelompok dalam aksi terhadap korban.
### Ketua Geng Motor Ditangkap Saat Live TikTok
Penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut akhirnya mengarah kepada kelompok yang dipimpin Al Kaisar. Enam orang kemudian diamankan di sebuah rumah di Jalan Daeng Hayo, Kecamatan Manggala.
Dua di antara mereka tertangkap dalam situasi yang tidak terduga. Saat polisi melakukan penggerebekan, keduanya sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, live TikTok tersebut diduga digunakan untuk melakukan COD atau membuat janji bertemu dengan kelompok geng motor lain untuk tawuran.
"Pelaku ada enam orang yang sudah tertangkap. Ini dua orang yang kemarin viral ditangkap saat live TikTok saat COD atau sedang janjian untuk lakukan tawuran dengan salah satu geng motor," ucap Arya.
Salah satu pelaku yang ditangkap dalam kondisi tersebut adalah Al Kaisar. Dalam video yang beredar, ketua geng motor berusia 19 tahun itu terlihat mengenakan topi secara terbalik dan pakaian berwarna putih serta hitam.
Sebelum polisi datang, Al Kaisar tampak santai di depan kamera. Ia bahkan terlihat menyalakan rokok, sementara rekannya berinteraksi dengan pengguna TikTok yang menyaksikan siaran tersebut.
Situasi berubah ketika polisi mendatangi rumah. Al Kaisar dan rekannya yang semula tampak santai mendadak panik ketika aparat meminta mereka mengikuti instruksi.
Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Makassar bersama empat pelaku lainnya. Keenam orang tersebut digiring dengan tangan yang telah diborgol menggunakan kabel ties.
"Salah satu di antara pelaku, perannya jelas yang merupakan ketua kelompok motor (Al Kaisar)," ungkap AKP Sangkala kepada wartawan, Rabu (23/9).
Diduga Terlibat di Tiga TKP dan Disebut Residivis
Penangkapan Al Kaisar dan lima rekannya belum menghentikan penyelidikan polisi. Aparat masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kelompok itu dalam sejumlah aksi kriminal lainnya.
Sejauh ini, polisi menduga kelompok tersebut berkaitan dengan sekitar tiga tempat kejadian perkara. Al Kaisar juga disebut pernah terlibat dalam perkara geng motor sebelumnya.
"Untuk sementara masih didalami, sekitar tiga TKP, di mana pelaku yang merupakan kelompok atau pimpinan dari kelompok motor ini merupakan residivis geng motor," ucap Sangkala.
Polisi juga mendalami motif serta peran masing-masing anggota. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga memiliki kebiasaan melakukan konvoi pada waktu tertentu sebelum menyerang orang lain.
"Yang jelas mereka punya kebiasaan di malam-malam tertentu, di jam-jam tertentu, konvoi kemudian melakukan penyerangan terhadap pihak-pihak yang tidak tahu masalahnya apa," pungkas Sangkala.
Arya mengatakan, pola tawuran yang melibatkan geng motor di Makassar juga diduga memanfaatkan media sosial. Para anggota kelompok disebut saling menantang melalui siaran langsung sebelum menentukan waktu dan lokasi pertemuan.
"Jadi yang selama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa tawuran yang terjadi di Kota Makassar ini bukan karena masalah tertentu, tapi karena COD (merencanakan bertemu) karena memang pelakunya itu ditangkap sedang live di TikTok, sedang berjanjian dengan kelompok geng motor lain untuk melaksanakan tawuran," beber Arya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga busur panah dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Keenam tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka terancam dijerat Pasal 472 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok geng motor lain dalam rangkaian aksi tawuran dan penyerangan yang terjadi di Kota Makassar. (udn)
Â
Load more