News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Korban Bentrokan Pengantar Jenazah vs Massa di Perbatasan Makassar Maros masih dirawat di RSU Daya

Pengantar jenazah yang melintas di Jln Perintis Kemerdekaan terlibat bentrok dengan warga disekitar menggunakan batu dan anak panah. Enam orang dirawat di RSU.
Rabu, 22 Juni 2022 - 04:11 WIB
Korban bentrokan antara pengantar jenazah vs massa warga
Sumber :
  • Rais Sahabu

Makassar, Sulawesi Selatan - Viral video pengantar jenazah di kota Makassar, terlibat bentrok dengan warga. Peristiwa terjadi pada Senin malam (20/6/2022), bentrokan menyebabkan 5 pengantar jenazah alami luka serius tertancap anak panah di sejumlah tubuhnya. Sementara Satu korban lagi mengalami luka memar. hingga kini mereka masih dirawat di Rumah Sakit Daya Makassar. Polisi juga hingga kini masih menyelidiki penyebab bentrokan. Diketahui, Ditlantas Polda Sulsel, sebelumnya memberikan jaminan dalam pengantaran jenazah guna menghindari bentrokan dengan warga.  

Dalam rekaman video viral tersebut, tampak rombongan pengantar jenazah yang melintas di jalan Perintis Kemerdekaan terlibat saling serang menggunakan batu dan anak panah dengan warga setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Foto : Cuplikan layar video tawuran pengantar jenazah vs warga perbatasan Maros - Makassar.

Rombongan pengantar jenazah itu rencananya akan menuju Kabupaten Tanah Toraja. Namun tiba tiba dalam perjalanan dihadang ratusan warga di wilayah perbatasan Maros dan Makassar. Bahkan mobil Ambulance yang membawa Jenazah tak luput dari serangan massa, serta salah satu warga yang merekam peristiwa tawuran itu juga ikut diserang oleh massa.

Akibat bentrokan, lima pengantar jenazah mengalami luka serius tertancap anak panah, sementara satu warga mengalami luka memar di wajah terkena hantaman benda tumpul. 

Belum diketahui pasti penyebab bentrokan antara rombongan pengantar Jenazah dengan warga.

Diduga bentrokan ini buntut dari balas dendam, karena beberapa hari sebelumnya, warga di lokasi itu, sering mendapat serangan dari rombongan pengantar Jenazah yang melintas.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhap pelaku bentrokan serta mencari motif tawuran ysng terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal DitLantas Polda Sulsel telah memberikan jaminan untuk mengawal pengantar jenazah karena seringnya terlibat bentrok dan pengrusakan terhadap pengendara lain.

Kejadian serupa pernah terjadi pada Januari 2022, videonya viral ketika pengantar jenazah terlibat beragam tindakan anarkis terhadap pengendara lainnya. Polisi pun mengeluarkan himbauan untuk menghubungi Satlantas jika ingin mendapat pengawalan secara gratis dari polisi. ( RSU / MTR )

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT