GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari

2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang

diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat

diterima.

 

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan

untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak

dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat

diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya

perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima

eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum

Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

 

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi

Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH

mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan

Pers.

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya

Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan

menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan

hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak

direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penitipan Kucing di Banda Aceh Ramai Jelang Idul Fitri

Penitipan Kucing di Banda Aceh Ramai Jelang Idul Fitri

Sejumlah pengelola jasa penitipan kucing di Banda Aceh menyatakan penitipan hewan peliharaan meningkat menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. "Ada pen
KPK Beri Layanan Khusus untuk Tahanan Saat Hari Raya Idulfitri

KPK Beri Layanan Khusus untuk Tahanan Saat Hari Raya Idulfitri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Shalat Idulfitri bagi tahanan di Masjid Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).
Tips Mudik Aman dari Damkar: Pastikan Kompor dan Listrik Padam Sebelum Berangkat

Tips Mudik Aman dari Damkar: Pastikan Kompor dan Listrik Padam Sebelum Berangkat

Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 H, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengeluarkan peringatan penting bagi warga. 
Korea Selatan Tetap Lanjutkan Bidding Piala Asia, Bagaimana dengan Indonesia?

Korea Selatan Tetap Lanjutkan Bidding Piala Asia, Bagaimana dengan Indonesia?

AFC memutuskan untuk membatalkan rangkaian bidding tuan rumah Piala Asia di dua edisi tersebut setelah FIFA meminta AFC mengubah format Piala Asia di tahun genap. 
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Arus Mudik Kembali Normal, Korlantas Polri Hentikan One Way Nasional KM 70 Sampai KM 414 GT Kalikangkung

Arus Mudik Kembali Normal, Korlantas Polri Hentikan One Way Nasional KM 70 Sampai KM 414 GT Kalikangkung

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara kebijakan arus mudik Lebaran 2026 berupa One Way Nasional dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 GT Kalikangkung pada Jumat (20/3/2026) siang.

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Mengenal Hristiyan Petrov, Bek Bulgaria yang Bikin Miliano Jonathans Cedera Jelang FIFA Series 2026

Mengenal Hristiyan Petrov, Bek Bulgaria yang Bikin Miliano Jonathans Cedera Jelang FIFA Series 2026

Hristiyan Petrov jadi sorotan usai membuat Miliano Jonathans cedera ACL jelang FIFA Series 2026. Simak profil singkat saat bek Bulgaria itu.
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT