News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Amankan 4 Orang Kasus Narkoba 43,5 Kg di Makassar, Kapolda Sulsel: Semua Tersangka Diganjar Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebanyak empat orang tersangka kasus narkoba 43,6 Kg masing-masing FN, SA, RC dan RA di Makassar diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
Jumat, 13 Januari 2023 - 05:28 WIB
Barang Bukti Serta Tersangka Narkoba 43,6 Kg di Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com – Sebanyak empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN, SA, RC dan RA di Makassar diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.

"Sebanyak empat orang tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat kurang lebih 43.6 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Pol Nana Sujdana mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.



Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan sa Rp5,5 juta.

Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya Palu dan Kendari.

Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA. Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.



Berkaitan dengan hal tersebut pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, merilis pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,6 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan pil ekstasi merek chanel golongan I sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet golongan II sebanyak 9.577 butir, uang tunai Rp103,4 juta lebih, sejumlah ponsel, dua alat pres, dan empat unit timbangan.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kapolres, direktur narkoba, kasat narkoba Makassar beserta tim yang berhasil mengungkap kasus narkoba besar ini," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat rilis kasus narkoba dan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).

Didampingi Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya, Kapolda mengatakan pengungkapan kasus besar narkotika dan obat terlarang (narkoba) ini merupakan sebuah prestasi.

Selama ini, Polda Sulsel beserta jajaran dan BNN terus berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan agar masyarakat kebal dan tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba.

Selain barang bukti, dalam pengungkapan itu juga ditangkap empat orang tersangka berinisial FN, SA, RC, dan RA. Mereka dibekuk petugas setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan FN lebih awal dengan barang bukti satu sachet kecil sabu-sabu dan dua unit ponsel di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar pada 1 Januari 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FN menyebut SA selaku pemilik barang haram tersebut, yang kemudian dibekuk di Jalan Faisal Makassar. Polisi menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu, uang senilai Rp103,4 juta lebih, senjata air soft gun, dan ponsel.

"Hasil interogasi FN dan SA, dan dikaitkan alat bukti yang ditemukan diketahui masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu serta pil berlogo channel dan monyet (ekstasi) disimpan di apartemen Educty Tower Harvard lantai 31 kamar 3102 Kota Surabaya. Tim dipimpin kasat narkoba melakukan pengembangan di Surabaya," jelas Kapolda.

Pada 2 Januari 2023, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti 12.118,4 gram sabu-sabu, 1.891 butir pil berlogo channel (narkotika dengan kandungan MDMA) golongan I dan 9.577,5 butir pil psikotropika dengan kandungan etizolam golongan II.



Dari hasil pengembangan tersebut, pada 5 Januari 2023, di Jalan Onta Lama Makassar, Kecamatan Mamajang, dua orang tersangka lainnya berinisal RC alias El dan RA alias Kevin diringkus beserta barang bukti 32 bungkus besar sabu-sabu ukuran masing-masing satu kilogram.

"Barang bukti dibungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu-sabu seberat 31,491 gram (setelah ditimbang). Barang bukti ini diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas dalam AC Portabel warna putih dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke Kota Makassar di tempat tinggal tersangka," papar Nana Sudjana.

Atas pengakuan RC dan RA, lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini, tim telah menjemput narkoba dari Surabaya dengan total 105 bungkus besar, masing-masing pada bulan Mei 2022 sebanyak 25 bungkus, Agustus 2022 (28 bungkus), Oktober 2022 (20 bungkus), dan terakhir Januari 2023 sebanyak 32 bungkus.

Tersangka RC dan RA telah mengedarkan narkoba tersebut di beberapa kota di Sulawesi, masing-masing 48 bungkus di Makassar, 14 bungkus di Palu, dan 14 bungkus di Kendari.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat membawa sabu-sabu, keduanya diarahkan oleh lelaki berinisial FI (daftar pencarian orang/buron) melalui aplikasi Blackberry dan Threema tanpa bertemu langsung saat proses pengiriman. Keduanya memperoleh upah Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FA sebesar Rp4,5 juta dan SA mendapat Rp5,5 juta.

"Harga barang bukti sabu-sabu itu ditaksir Rp78,4 miliar lebih dan untuk pil ekstasi sekitar Rp8,02 miliar lebih. Apabila narkoba yang disita ini beredar di Makassar bisa merusak hingga 229 ribu orang," tambah Kapolda. (ant/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT