News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu, Oknum Pejabat Dinas Lingkungan Sultra Dibekuk Polisi bersama Anak Buahnya

Miris melihat keadaan oknum pejabat-pejabat di Indonesia ini, terutama di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, masih ada oknum pejabat yang tak layak menjadi
Kamis, 9 Februari 2023 - 05:07 WIB
Ilustrasi Borgol
Sumber :
  • Istimewa

Sultra, tvOnenews.com - Miris melihat keadaan oknum pejabat-pejabat di Indonesia ini, terutama di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, masih ada oknum pejabat yang tak layak menjadi sebuah contoh generasi bangsa. 

Hal itu lantaran, masih ada oknum pejabat yang suka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Seperti oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ironinya lagi, oknum pejabat itu kini harus berurusan dengan hukum, karena oknum pejabat inisial HDT itu ditangkap polisi gegara sabu-sabu.

Dilansir dari VIVA, Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman katakan, oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Muna itu digerebek polisi saat asyik pesta sabu bersama anak buahnya, HSR di rumah warga.

"Benar, yang bersangkutan merupakan Kabid Pencemaran Lingkungan di DLH Muna. Adapun lainnya warga, salah satunya itu bawahan atau anak buahnya," ujar Iptu Arman seperti yang dimuat VIVA, Rabu (8/2/2023).

Sambungnya mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait pesta sabu di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna. Berangkat dari informasi itu, Satnarkoba Polres Muna kemudian bergerak dan berhasil menciduk oknum pejabat HDT bersama sejumlah orang lainnya pada Selasa 7 Februari 2023.

"Jadi yang diciduk saat pesta itu ada lima orang termasuk oknum pejabat dinas ini dan bawahannya serta 3 warga lainnya," ujarnya.

Adapun ketiga warga lainnya, kata Arman, mereka masing-masing inisial BM (50), JF (47), dan RS (47). Selain kelima pelaku itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 17 bungkus berisi serbuk kriistal bening yang diduga adalah sabu.

Barang haram tersebut, kata Arman, disimpan pelaku di dalam toples kemudian ditanam di tanah di dalam kios milik salah satu tersangka yakni RS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di situ kami mengamankan 17 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam toples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini para pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (viva/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT