News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali Palembang Segera Disidang

JPU Kejari Pali telah melimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap II tahun 2021 senilai Rp36 miliar ke PN Tipikor.
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:05 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pali Agung Afrianto SH MH
Sumber :
  • Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), di PN Tipikor Palembang pada Selasa (14/2/2023.

Dalam kasus korupsi ini tim penyidik Pidsus Kejari Pali, menetapkan empat tersangka Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, mengatakan, Hari ini pihaknya melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll.
 
"Berkas yang kita limpah ada tiga untuk empat tersangka," kata Kasi Pidsus 
 
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini dimulai pada tahun 2021 Pemkab Pali menganggarkan pembangunan gedung DPRD tahap ll senilai Rp 36 miliar, dalam pelaksanaannya di menangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra.
 
"Dalam pelaksanaannya PT tersenut mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, tapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Perusahaan tersebut," ungkapnya 
 
Menurutnya, untuk empat tersangka tiga di antaranya sudah di tahan di LP Muara Enim.
 
"Untuk satu tersangka kita lakukan penahanan rumah karena kondisi beliau dalam keadaan sakit dan perlu perawatan khusus," tutupnya
 
Diberitakan sebelumnya berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36.000.000.000, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Kejari Pali.
 
Adapun nama keempat tersangka tersebut Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Agung Afrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melalui Kasi Intelijen Mhd. Padli Habibi SH, membenarkan berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P 21 oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
 
tvonenews

Menurut Habibi, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.

"Penyidik pidana khusus Kejari PALI telah menyerahkan berkas dan empat tersangka atas nama IR, MR, DN dan YR ke tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," ungkap Habibi saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
 
Ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.
 
"Jika tidak ada halangan, kemungkinan pertengahan Februari ini berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya. 
 
Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600,- (tujuh miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah).
 
"Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya. (peb/ade))

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkomdigi Kunjungi Kantor Telin di Los Angeles, Dorong Ekosistem Digital Indonesia Go Global

Menkomdigi Kunjungi Kantor Telin di Los Angeles, Dorong Ekosistem Digital Indonesia Go Global

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyambangi kantor operasional PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) di Los Angeles, Amerika Serikat. 
Profil Guruh Soekarnoputra, Putra Bungsu Soekarno yang Dikenal sebagai Seniman dan Politikus

Profil Guruh Soekarnoputra, Putra Bungsu Soekarno yang Dikenal sebagai Seniman dan Politikus

Profil Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Soekarno dan Fatmawati yang dikenal sebagai seniman dan politikus, serta kabar terbaru kondisi kesehatannya di ICU.
Riyadh dan Fasilitas Aramco di Yanbu Diserang Houthi

Riyadh dan Fasilitas Aramco di Yanbu Diserang Houthi

Houthi kembali klaim telah meluncurkan serangan balasan ke sejumlah target strategis Arab Saudi di Riyadh dan kota pelabuhan Yanbu di pesisir Laut Merah, kata juru bicara militer Houthi pada Kamis (24/9).
Guruh Soekarnoputra: Seniman yang Memadukan Rock, Gamelan hingga Tari, Dikabarkan Kritis di RS

Guruh Soekarnoputra: Seniman yang Memadukan Rock, Gamelan hingga Tari, Dikabarkan Kritis di RS

Guruh Soekarnoputra dikabarkan kritis. Simak jejak panjang sang seniman yang memadukan rock, gamelan, musik tradisional, tari hingga seni pertunjukan.
BPKH Raih Apresiasi “Excellence in National Hajj Fund Stewardship” di Ajang Prominent Awards 2026

BPKH Raih Apresiasi “Excellence in National Hajj Fund Stewardship” di Ajang Prominent Awards 2026

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sukses membawa pulang penghargaan Prominent Awards 2026 untuk kategori “Excellence in National Hajj Fund Stewardship”. 
Latar Belakang Pendidikan hingga Karya Guruh Soekarnoputra, Adik Megawati Soekarnoputri Kini dalam Kondisi Kritis

Latar Belakang Pendidikan hingga Karya Guruh Soekarnoputra, Adik Megawati Soekarnoputri Kini dalam Kondisi Kritis

Putra bungsu Bung Karno sekaligus adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, dilaporkan tengah terbaring kritis dan men

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT