News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kecanduan Nonton Film Porno, Pembunuh Balita 4 Tahun di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan balita perempuan usia 4 tahun SA, warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, pada Selasa (21/2/2023) lalu berhasil diringkus polisi.
Kamis, 23 Februari 2023 - 16:42 WIB
Suasana pers rilis di Polresta Deli Serdang
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmad Sukri

Deliserdang, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan balita perempuan usia 4 tahun SA, warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, pada Selasa (21/2/2023) lalu berhasil diringkus polisi. Dalam pengakuannya, motif pelaku tega menganiaya korban dan sempat menyetubuhinya karena kecanduan film porno.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, dalam pers rilis di Aula Tribatra, Kamis (23/2/2023). "Jadi awal peristiwanya, pelaku habis menonton film dewasa turun dari loteng rumahnya, lalu melihat korban sedang bermain dan memanggilnya dengan alasan akan dibelikan jajan. Ketika korban mendekat, pelaku langsung menyekap dan membawa korban ke lantai atas rumah pelaku," terang Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mengetahui SA sudah tidak bernafas, di situlah pelaku melakukan aksi kejinya dalam kondisi nafsu yang masih memuncak sehabis nonton film porno. "Sebelum mencabuli korban, pelaku inisial A menganiaya korban dengan mencekik leher dan menindih perut SA dengan kaki pelaku. Korban sempat melawan, namun pelaku langsung mengambil sepotong celana traning miliknya dan melilitkan ke leher korban," tambah Irsan. 

Setelah puas melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan kondisi tak bernyawa, pelaku membopong jenazah korban melalui kamar mandi dan langsung membuangnya tepat di belakang rumah pelaku yang kebetulan dalam kondisi semak belukar.

"Begitu kita mendapat informasi adanya penemuan jenazah korban, tim langsung melakukan pemeriksaan intensif di sekitar TKP, kita menemukan sandal korban yang disembunyikan pelaku di loteng kamar atas. Atas dasar itu kita periksa mendalam keluarga dan pelaku, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengamankan pelaku karena mengakui perbuatannya,” jelas alumnus Akpol 1999 ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76 D Nomor 17 tahun 2016, subsider Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C, tentang sistem peradilan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (asr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT