GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Digugat Anggotanya ke Pengadilan Negeri Medan

Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan kembali menggugat Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan ke Pengadilan
Senin, 3 April 2023 - 13:38 WIB
Anggota Peradi Gugat Ketua
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana

Medan, tvOnenews.com - Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan kembali menggugat Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Gugatan PMH tersebut diajukan Rudolf Naibaho SH didampingi kuasa hukumnya, Jonen Naibaho SH dari kantor Hukum Charles Silalahi SH MH & Rekan. Gugatan itu tertuang dengan Register Perkara Nomor: 251/Pdt.G/2023/PN Mdn, tertanggal 31 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dimana materi gugatan yang diajukan adalah terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yakni menguji keabsahan dan legalitas dari Komisi Pengawas Advokat Pusat yang telah melaporkan Anggota Peradi DPC Medan," kata Rudolf Naibaho SH ketika ditemui tvOnenews.com, Senin (03/4/2023) siang. 

Menurutnya, bahwa Komisi Pengawas Advokat Indonesia Pusat yang pembentukannya juga ditandatangani oleh Otto Hasibuan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi tentang Pengangkatan/Pembentukan/Pelantikan dan dalam Surat Keputusan adalah cacat hukum.

"Karena dibentuk/diangkat, dilantik, Otto Hasibuan, sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/PT.MDN Tertanggal 1 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp, Tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran," jelasnya. 

Sambungnya, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi saat ini tidak sah secara hukum.

"Bahwa oleh karena kedudukannya, selaku Ketua Umum tidak sah secara hukum, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dan atau ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, baik itu Surat Keputusan Pengangkatan, dinyatakan Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum," tuturnya.

Dikatakannya, adapun yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan tersebut adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sebagai Tergugat I, Otto Hasibuan sebagai Tergugat II.

"Lalu, Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Tergugat III. Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Tergugat IV dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan sebagai Tergugat V," katanya.

Selain itu, kata Rudolf Naibaho, Dewan Kehormatan Pusat Peradi sebagai Turut Tergugat I, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebagai Turut Tergugat II dan Alamsyah SH sebagai Turut Tergugat III.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Jonen Naibaho selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Peradi ini bukanlah organisasi warisan turun-temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.

"Perdamaian yang dilakukan antara Alamsyah dan  dan DPN Peradi tidak menghilangkan esensi Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana dalam Putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana mungkin Anggaran dasar diubah dengan menggunakan Pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka," pungkasnya. (bsg/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

BGN memecat Kepala SPPG di Lampung Timur usai diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswi SD. Pelaku kini telah diamankan polisi untuk proses hukum.
Uji Kesiapan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan

Uji Kesiapan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan

Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta menggelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan sebagai uji kesiapan personel Menwa se-Jakarta.
Viral! Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Para Pelaku

Viral! Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Para Pelaku

Viral video memperlihatkan konvoi mobil dengan melintas zig-zag di ruas Tol Becakayu, Kalimalang, yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

DPR RI kritik penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20) oleh 30 teman angkatan hingga seniornya.
Luncurkan Buku, Syahganda Nainggolan Bedah Arah Demokrasi hingga Tawarkan Kerangka Ide Bernama "Prabowonomics"

Luncurkan Buku, Syahganda Nainggolan Bedah Arah Demokrasi hingga Tawarkan Kerangka Ide Bernama "Prabowonomics"

Politikus sekaligus aktivis Indonesia Syahganda Nainggolan luncurkan buku “Prabowonomics, Demokrasi, dan Tantangan ke Depan” di ITB, pada Kamis (5/3/2026).
Sinar Mas Gandeng iFLYTEK Bangun Raksasa AI di Indonesia, Pendidikan dan Kesehatan akan Jadi Fokus

Sinar Mas Gandeng iFLYTEK Bangun Raksasa AI di Indonesia, Pendidikan dan Kesehatan akan Jadi Fokus

Kemitraan strategis ini memadukan kemampuan teknologi AI milik iFLYTEK yang berskala global dengan jaringan bisnis luas milik Sinar Mas.

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT