News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Medan Tanggapi Desakan Pedagang Pakaian Bekas Impor dengan 3 Rekomendasi

DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan keKomisi VII DPR RI
Selasa, 4 April 2023 - 13:18 WIB
DPRD Medan tanggapi desakan pedagang pakaian bekas impor.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Medantvonenews.com - DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor di Kota Medan, dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Untuk rekomendasi, pertama kita minta PUD Pasar, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas Perindustrian dan perdagangan agar lakukan pendataan pedagang berjualan pakaian bekas dan stok yang masih mereka miliki. Sehingga, kalau sudah didata bisa dimasukkan kepolisian agar tak ditindak," kata Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, Selasa (4/4/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi kedua, sebut Afif membacakan keputusan bersama Komisi III DPRD Medan, meminta kepada PUD Pasar dan Dinas Koperasi/UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan pada para pedagang pakaian bekas, untuk mengalihkan perdagangannya kepada dagangan lainnya yang secara hukum diperbolehkan.

Sehingga, menurutnya, bukan hanya bimbingan dan pembinaan juga rekomendasi fasilitas pembiayaan yang tidak menyulitkan pedagang untuk berpindah dari belanja produk pakaian bekas impor menjadi produk lokal.

"Kita sudah dengar tadi mereka siap kok jalani yang disampaikan pemerintah, asal diberikan pembinaan, diberikan bimbingan dan tentunya dibantu," serunya.

Rekomendasi terakhir yakni ketiga, ujar Afif, Komisi III meminta pada pihak Kepolisian, Kodim dan aparat hukum terkait di Kota Medan untuk menghormati hasil kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Koperasi / UMKM dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, agar tidak ada penangkapan sampai habiskan sisa stok dagangan mereka pada saat itu.

Sebelumnya, para pedagang yang hadir melalui perwakilannya menyampaikan kekhawatiran mereka atas penangkapan barang dagangan pakaian bekas dagangannya oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah tahu ada hasil pembicaraan Komisi VII DPR RI dengan dua kementerian itu yang melarang dagangan pakaian bekas yang kami mau perbolehkan dulu kami menghabiskan sisa stok. Jangan sampai kejadian seperti di Pekanbaru, Jakarta dan Batam," sebutnya.

Diketahui, berdasarkan laporan pedagang ada sebanyak 243 bundelan pakaian bekas impor milik pedagang di Kota Medan yang diamankan aparat kepolisian, harapan pedagang kepada anggota DPRD Kota Medan agar barang-barang itu dikembalikan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT