News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Medan Tanggapi Desakan Pedagang Pakaian Bekas Impor dengan 3 Rekomendasi

DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan keKomisi VII DPR RI
Selasa, 4 April 2023 - 13:18 WIB
DPRD Medan tanggapi desakan pedagang pakaian bekas impor.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Medantvonenews.com - DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor di Kota Medan, dengan diterbitkan sebanyak tiga rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Perdagangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Untuk rekomendasi, pertama kita minta PUD Pasar, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas Perindustrian dan perdagangan agar lakukan pendataan pedagang berjualan pakaian bekas dan stok yang masih mereka miliki. Sehingga, kalau sudah didata bisa dimasukkan kepolisian agar tak ditindak," kata Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, Selasa (4/4/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi kedua, sebut Afif membacakan keputusan bersama Komisi III DPRD Medan, meminta kepada PUD Pasar dan Dinas Koperasi/UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan pada para pedagang pakaian bekas, untuk mengalihkan perdagangannya kepada dagangan lainnya yang secara hukum diperbolehkan.

Sehingga, menurutnya, bukan hanya bimbingan dan pembinaan juga rekomendasi fasilitas pembiayaan yang tidak menyulitkan pedagang untuk berpindah dari belanja produk pakaian bekas impor menjadi produk lokal.

"Kita sudah dengar tadi mereka siap kok jalani yang disampaikan pemerintah, asal diberikan pembinaan, diberikan bimbingan dan tentunya dibantu," serunya.

Rekomendasi terakhir yakni ketiga, ujar Afif, Komisi III meminta pada pihak Kepolisian, Kodim dan aparat hukum terkait di Kota Medan untuk menghormati hasil kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Koperasi / UMKM dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, agar tidak ada penangkapan sampai habiskan sisa stok dagangan mereka pada saat itu.

Sebelumnya, para pedagang yang hadir melalui perwakilannya menyampaikan kekhawatiran mereka atas penangkapan barang dagangan pakaian bekas dagangannya oleh kepolisian.

"Kami sudah tahu ada hasil pembicaraan Komisi VII DPR RI dengan dua kementerian itu yang melarang dagangan pakaian bekas yang kami mau perbolehkan dulu kami menghabiskan sisa stok. Jangan sampai kejadian seperti di Pekanbaru, Jakarta dan Batam," sebutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, berdasarkan laporan pedagang ada sebanyak 243 bundelan pakaian bekas impor milik pedagang di Kota Medan yang diamankan aparat kepolisian, harapan pedagang kepada anggota DPRD Kota Medan agar barang-barang itu dikembalikan.

Adapun, para pedagang pakaian bekas impor Kota Medan yang hadir berasal dari Pasar Melati, Simalingkar, Sambu, Marelan, Petisah dan Pajak USU. (zul/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT