GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Sodomi di Bengkulu Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman penjara 15 tahun
Senin, 17 April 2023 - 15:05 WIB
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana. ANTARA/Anggi Mayasari
Sumber :
  • Antara

Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebab, tersangka melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
 
"Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan hingga saat ini korban sodomi dari guru KM bertambah enam orang dengan total korban sebanyak 25 orang dan kemungkinan masih dapat bertambah, sebab pihaknya masih menjalani pemeriksaan.
 
Untuk para korban dari tersangka rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam Sekolah Dasar (SD).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.
 
"Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah di periksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah," sebut dia.
 
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menangkap seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut yaitu KM (32) yang telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sejak 2019 dengan korban sebanyak 19 siswa dan menurut pengakuan pelaku telah melakukan sodomi 32 kali terhadap para korban.
 
Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut karena kemungkinan ada korban lainnya, sebab tersangka telah melakukan aksi tersebut sejak 2019.
 
Andy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan di sela-sela waktu sekolah, termasuk saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung di sekolah.
 
Seperti di salah satu ruang kelas, toilet sekolah bahkan di masjid yang tak jauh dari sekolah tempat pelaku mengajar. (ant/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib AI Peppers Mulai Terungkap, KOVO Sebut Temukan Pemilik Baru Klub Liga Voli Korea yang Hampir Dibubarkan

Nasib AI Peppers Mulai Terungkap, KOVO Sebut Temukan Pemilik Baru Klub Liga Voli Korea yang Hampir Dibubarkan

Adalah perusahaan platform siaran internet, SOOP yang sebelumnya dikenal sebagai AfreecaTV, disebut siap mengambil alih AI Peppers
Viral Turis Malaysia Dituduh Belum Bayar di RM Padang Pagi Sore PIK, Berujung Seruan Boikot Meski Restoran Sudah Minta Maaf

Viral Turis Malaysia Dituduh Belum Bayar di RM Padang Pagi Sore PIK, Berujung Seruan Boikot Meski Restoran Sudah Minta Maaf

Viral turis Malaysia dituduh belum bayar makan di RM Pagi Sore PIK hingga muncul seruan boikot di media sosial, walaupun kini pihak restoran sudah minta maaf.
DEN dan ITS Bahas Strategi Energi Biru untuk Transformasi Ekonomi Pesisir

DEN dan ITS Bahas Strategi Energi Biru untuk Transformasi Ekonomi Pesisir

Dewan Energi Nasional bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember memperkuat pemahaman pemangku kepentingan dalam menentukan arah kebijakan energi nasional.
Komnas HAM Nyatakan Kasus Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat, Pemkot Diminta Awasi Daycare Ilegal

Komnas HAM Nyatakan Kasus Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat, Pemkot Diminta Awasi Daycare Ilegal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 
Kolaborasi dengan Korsel, Kemendagri Genjot Penguatan NTPD 112

Kolaborasi dengan Korsel, Kemendagri Genjot Penguatan NTPD 112

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta Dipastikan Bukan Klitih, Dipicu Duel Antar Geng

Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta Dipastikan Bukan Klitih, Dipicu Duel Antar Geng

Aparat kepolisian memastikan insiden penusukan yang menewaskan seorang pelajar di kawasan SMAN 3 Yogyakarta bukan merupakan aksi kekerasan jalanan atau klitih. 

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT