Medan, tvOnenews.com - Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Blok Y No 28, Kecamatan Medan Polonia, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4/2023).
Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam Guru Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam.
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," terangnya.
“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," beber Hadi untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.
Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira Nusa Raya itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronisasi dengan keterangan lainnya.
“AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya.
Sementara menurut keterangan petugas keamanan Komplek Villa Polonia Indah, NST menjelaskan, bahwa petugas masuk sekitar pukul 19.00 WIB. Diketahui kedatangan mereka ketika menunjukkan identitas di pos penjagaan yang berada di pintu masuk.
Setelah itu disebutkan ada sekitar 20 orang petugas kepolisian yang datang dengan mengendarai enam mobil, dan petugas mengendarai dua sepeda motor dengan menggunakan senjata lengkap.
“Setahu kami ada sekitar berapa lama di rumah ibu Almira yang suaminya Suheri. Kami tidak pernah tau ada PT Almira Nusa Raya selama ini berdiri sampai saat ini. Setahu kami itu rumah tempat tinggal ibu Almira dan suaminya Suheri,” ujar petugas keamanan itu.
Selanjutnya ia menyebut sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan petugas sudah kembali keluar dengan membawa sejumlah orang, di antaranya Ibu Almira dan Kepling setempat, Heri Simbolon.
“Pas keluar pulang itu kami melihat ada ibu Almira dan Pak Kepling yang ikut mendpingi penggeledahan dibawa serta,” ucapnya. (yog/nof)
Load more