LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah

JPU Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing masing 5 tahun penjara.

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:19 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing masing 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Baca Juga :

"Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing-masing pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap tim JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023).

Selain dituntut pidana penjara, para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 275 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus di Karawang Ini Bisa Banget Jadi Pelajaran Sangat Berharga Bagi Para Orang Tua, Kementerian PPPA Sampai Apresiasi Polri

Kasus di Karawang Ini Bisa Banget Jadi Pelajaran Sangat Berharga Bagi Para Orang Tua, Kementerian PPPA Sampai Apresiasi Polri

Kasus di Karawang berikut bisa jadi pelajaran sangat berharga bagi para orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan.
Lebih Baik Shalat Witir Sebelum Tidur atau Sesudah Shalat Tahajud? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat, Ternyata yang Benar...

Lebih Baik Shalat Witir Sebelum Tidur atau Sesudah Shalat Tahajud? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat, Ternyata yang Benar...

Lebih baik shalat witir sebelum tidur atau sesudah shalat tahajud? Simak penjelasan waktu shalat witir menurut Ustaz Adi Hidayat, ternyata yang benar adalah...
Berita Foto: Suasana Lempar Jumrah Aqabah 10 Zulhijjah 1445 H

Berita Foto: Suasana Lempar Jumrah Aqabah 10 Zulhijjah 1445 H

Seluruh jemaah haji mulai melempar jumrah pada 10 Zulhijjah 1445 H/2024 M. Kemudian pada hari tasyrik, jemaah haji harus melempar jumrah di ula, wustha dan aqabah.
Viral Sapi Kurban Acak-Acak Kantor Desa di Bekasi, Damkar Sampai Turun Tangan

Viral Sapi Kurban Acak-Acak Kantor Desa di Bekasi, Damkar Sampai Turun Tangan

Viral seekor sapi kurban terlepas dan mengamuk di dalam kantor Desa Karangharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mengejutkan, Pemain Pink Spiders Diam-diam Anggap Megawati Hangestri yang Viral di Liga Voli Korea Sebagai Sosok Pemain...

Mengejutkan, Pemain Pink Spiders Diam-diam Anggap Megawati Hangestri yang Viral di Liga Voli Korea Sebagai Sosok Pemain...

Salah satu pemain Pink Spiders yang namanya jarang disorot, ternyata diam-diam anggap Megawati Hangestri sebagai sosok ini di liga Voli Korea. Menurut Lee Ju Ah
Bertahun-tahun Jadi Andalan Timnas Indonesia, Tapi Shin Tae-yong Tak Lagi Panggil Andritany Ardhiyasa, Sosok Tangan Kanan STY Bilang…

Bertahun-tahun Jadi Andalan Timnas Indonesia, Tapi Shin Tae-yong Tak Lagi Panggil Andritany Ardhiyasa, Sosok Tangan Kanan STY Bilang…

Siapa yang tak mengenal Andritany Ardhiyasa? Sosok pemain sepak bola terbaik di Indonesia yang pernah menjadi andalan untuk menjaga gawang Timnas Indonesia
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Jauh Sebelum Thom Haye Jadi Maestro Lini Tengah Timnas Indonesia, PSSI Ternyata Hampir Naturalisasi Superstar Liga Kroasia Ini

Jauh Sebelum Thom Haye Jadi Maestro Lini Tengah Timnas Indonesia, PSSI Ternyata Hampir Naturalisasi Superstar Liga Kroasia Ini

Superstar Liga Kroasia ini sempat digadang-gadang bakal menjadi maestro di lini tengah Timnas Indonesia sebelum akhirnya diisi oleh El Professor Thom Haye.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya