News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah

JPU Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing masing 5 tahun penjara.
Jumat, 5 Mei 2023 - 17:19 WIB
Sidang Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan sebagaimana dalam NPHD, menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 pada Panwaslu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf c  Permendagri  RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, Pasal 11 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (6), Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (3),  Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Prabumulih (Walikota) dengan Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Nomor: 15.b/NPHD/BAWASLU-PROV.SS-17/KU.00.01/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017," urai JPU saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum juga mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 275.000.000, atau orang lain diantaranya Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.834.093.068,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Nomor: LHP/SR-564/PW07/5/2022 tanggal 7 November 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutur tim JPU.  (peb/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda NTB Pegang Identitas Bandar Sabu yang Pasok AKP Malaungi, Jaringan Terus Diburu

Polda NTB Pegang Identitas Bandar Sabu yang Pasok AKP Malaungi, Jaringan Terus Diburu

Polda NTB mengantongi identitas bandar sabu pemasok AKP Malaungi. Polisi kembangkan jaringan peredaran narkoba hingga ke pihak terkait lainnya.
KTM Banyak Lakukan Perubahan di Tes Pramusim, Enea Bastianini Berhasil Pangkas Catatan Waktu di Sirkuit Sepang

KTM Banyak Lakukan Perubahan di Tes Pramusim, Enea Bastianini Berhasil Pangkas Catatan Waktu di Sirkuit Sepang

Meski belum maksimal, Enea Bastianin akui cukup puas dengan catatan waktunya pada tes pramusim MotoGP di Sirkuit Sepang, Malaysia.
Legenda Manchester United Beri Peringatan Keras kepada Michael Carrick Setelah Raih 4 Kemenangan Beruntun di Liga Inggris

Legenda Manchester United Beri Peringatan Keras kepada Michael Carrick Setelah Raih 4 Kemenangan Beruntun di Liga Inggris

Legenda Manchester United, Gary Neville, memberi peringatan kepada Michael Carrick soal mewujudkan targetnya. Mereka bertekad untuk finis di empat besar klasemen akhir Liga Inggris 2025-2026.
Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Perpisahan dengan Sonaly Cidrao Jelang Proliga 2026 Seri Bojonegoro

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Perpisahan dengan Sonaly Cidrao Jelang Proliga 2026 Seri Bojonegoro

Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan bahwa mereka telah sepakat mengakhiri kerjasamanya dengan pemain asingnya yakni Sonaly Cidrao di Proliga 2026.
Panduan Lengkap Daftar BSU Rp600 Ribu Februari 2026, Ini Langkah dan Syaratnya

Panduan Lengkap Daftar BSU Rp600 Ribu Februari 2026, Ini Langkah dan Syaratnya

Cara daftar BSU Rp600 ribu Februari 2026 untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Cek syarat, alur pendaftaran, dan status kepesertaan BPJS.
Ibunda Mendiang Tika Ungkap Sikap Pesulap Merah saat Umrah, Masalah Rumah Tangga Baru Terbongkar

Ibunda Mendiang Tika Ungkap Sikap Pesulap Merah saat Umrah, Masalah Rumah Tangga Baru Terbongkar

​​​​​​​Ibunda mendiang Tika ungkap sikap Pesulap Merah saat umrah, bongkar fakta nikah siri dan masalah rumah tangga yang baru terkuak jelang sang putri wafat.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT