LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah

JPU Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing masing 5 tahun penjara.

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:19 WIB

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih aktif diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/2/2023)

Dalam dakwaannya tim JPU mengungkapkan bahwa peran para terdakwa bersama-sama dengan anggota Panitia Pengawas Pemilu lainnya yaitu Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan berlanjut.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan sebagaimana dalam NPHD, menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 pada Panwaslu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf c  Permendagri  RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, Pasal 11 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (6), Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (3),  Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Prabumulih (Walikota) dengan Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Nomor: 15.b/NPHD/BAWASLU-PROV.SS-17/KU.00.01/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017," urai JPU saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum juga mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 275.000.000, atau orang lain diantaranya Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.834.093.068,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Nomor: LHP/SR-564/PW07/5/2022 tanggal 7 November 2022.

Baca Juga :

"Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutur tim JPU.  (peb/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Megawati Dipastikan Terus Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Megawati Dipastikan Terus Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP hasilkan Megawati Soekarnoputri tetap menjadi Ketua Umum PDIP periode 2025 - 2030.
AMANAH Gelar Pameran untuk UMKM di Aceh

AMANAH Gelar Pameran untuk UMKM di Aceh

Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mengadakan kegiatan pameran UMKM selama tiga hari, Jumat hingga Minggu, 24-26 Mei 2024 di Suzuya Mall, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Emil Audero Menuju Como, Media Italia Mendadak Beberkan Hubungan Calon Kiper Timnas Indonesia dengan Pengusaha Indonesia

Emil Audero Menuju Como, Media Italia Mendadak Beberkan Hubungan Calon Kiper Timnas Indonesia dengan Pengusaha Indonesia

Kabar Emil Audero menuju Como dikonfirmasi media-media Italia, yang ikut membeberkan hubungan calon Timnas Indonesia itu dengan klub milik pengusaha Indonesia.
Ada Ancaman Nyata di Arab Saudi, Semua Jemaah Haji Indonesia Diminta Waspada Beraktivitas di Luar Ruangan

Ada Ancaman Nyata di Arab Saudi, Semua Jemaah Haji Indonesia Diminta Waspada Beraktivitas di Luar Ruangan

Kepala Daerah Kerja Makkah Khalilurahman mengimbau semua jemaah calon haji Indonesia untuk waspada dengan tidak beraktivitas di luar ruangan saat siang hari.
Baca Surat Ini Setiap Pagi, Siap-siap Rezeki Tak Terduga Akan Datang Setelah Bekerja, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Baca Surat Ini Setiap Pagi, Siap-siap Rezeki Tak Terduga Akan Datang Setelah Bekerja, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Bila sedang kesulitan materi, rezeki akan datang secara tiba-tiba. Ustaz Adi Hidayat bocorkan amalan surat yang membuat rezeki menghampiri secara tak terduga
Viral Anak TK Dicekoki Miras, Polisi Turun Tangan

Viral Anak TK Dicekoki Miras, Polisi Turun Tangan

Aparat kepolisian menindaklanjuti aduan warga terkait kasus sekelompok remaja yang diduga sengaja "mencekoki" anak TK dengan minuman keras di area Taman Kendang, Kelurahan Sembung, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024).
Trending
Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Negara Asia Tenggara ini menjadi ancaman baru bagi Timnas Indonesia, bahkan Vietnam mulai khawatir. Media Vietnam sebut negara ini ancaman bagi Timnas Indonesia
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott mendapatkan dukungan dari pengamat sepak bola Inggris meski tidak mendapatkan panggilan dari Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa harta kekayaan Cristian Gonzales dan pelatih Irak singgung soal pemain Belanda di Timnas Indonesia adalah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty panen hujatan usai mengundang Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, justru istri Anang Hermansyah itu malah senang, kenapa?
Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan membuat masalah jelang bela Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran laga debutnya bersama Suwon FC berakhir mimpi buruk.
Kendala 8 Tahun Polisi Sulit Temukan Pegi: Pelaku Lain Tidak Ada yang Berani Bocorkan Identitasnya dan Sang Ayah Kenalkan Pegi sebagai Keponakan Bukan Anak Kandung

Kendala 8 Tahun Polisi Sulit Temukan Pegi: Pelaku Lain Tidak Ada yang Berani Bocorkan Identitasnya dan Sang Ayah Kenalkan Pegi sebagai Keponakan Bukan Anak Kandung

Inilah yang menjadi kendala 8 tahun polisi sulit menemukan Pegi alias Perong di kasus Vina. Dari Cirebon dia pergi ke Kabupaten Ketapang, Jawa Barat. Dibenarkan dia bekerja sebagai kuli bangunan di sana. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya