News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lakukan Kejahatan Keternagakerjaan, YLBH AKA Aceh Barat Desak PT Pakat Beusare Diaudit

Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk bersikap terhadap nasib 31 orang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pakat Beusaree yang belum dibayarkan upahnya.
Sabtu, 6 Mei 2023 - 20:39 WIB
Direktur Eksekutif YLBH AKA Aceh Barat, Andri Agustian.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Aceh BarattvOnenews.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi Keadilan Aceh (AKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, melalui Dinas Ketenagakerjaan bersikap terhadap nasib 31 orang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pakat Beusaree yang belum dibayarkan upahnya.

Direktur Eksekutif YLBH AKA Aceh Barat, Andri Agustian mengatakan,  PT. Pakat Beusaree yakni salah satu perusahaan milik pemerintah daerah yang diduga sudah melakukan kejahatan terhadap tenaga kerja di perusahaan yang berkegiatan di Pelabuhan Jetty Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, harus segera diaudit dan ditindak terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”PT. Pakat Beusaree sebagai perusahaan yang melakukan pengelolaan Pelabuhan Jetty diduga telah menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja dan tidak membayarkan gaji/ upah kepada tenaga kerja dan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021,” kata Andri, Sabtu (6/5/2023).

Dikatakannya, bahwa yang dilakukan oleh PT. Pakat Beusaree merupakan pelanggaran berat dan bisa saja masuk dalam ranah pidana, karena telah melanggar Hukum Gaji, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak dasar tenaga kerja.

Seharusnya, Perusahaan  yang telah menjalin kerjasama itu diwajibkan memberikan Perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan, dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

”Kepada Disnaker Kabupaten Aceh Barat memanggil Direktur Utama dan Manajemen PT. Pakat Beusaree. Inikan suatu tindakan untuk melawan hukum, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, Jelas nggak boleh kalau tidak membayar upah, kalau belum bisa membayar, seharusnya ada persetujuan dari karyawannya itu, dan itu hak pekerja. Wajar mereka bisa menuntut mencari keadilan, dan PT. Pakat Beusaree tetap harus membayar,” sebutnya.

Terkait laporan tenaga kerja tersebut Tim YLBH AKA ACEH BARAT siap mendampingi langkah hukum para tenaga kerja bila memang harus diselesaikan melalui jalur bipartit, tripartit antara manajemen dan karyawan, dan tidak tertutup kemungkinan persoalan ini bisa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas (PT) Pakat Berusaree, Fajar Hendra Irawan, dilaporkan oleh puluhan karyawannya ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana terhadap Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam laporan polisi nomor LP/32/IV/2023/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH yang diterima AJNN, pelapor adalah Yusnaidi bersama 30 orang karyawan PT Pakat Beusaree lainnya. Dirut disinyalir sudah melakukan kejahatan tenaga kerja.

Dalam uraian singkat laporan disebutkan bahwa, pada Desember 2021 Yusnaidi atau pelapor mulai direkrut oleh PD Pakat Beusaree untuk bekerja di perusahaan tersebut. Setelah bekerja selama satu bulan, lantas dirinya mempertanyakan gaji dan Surat Keputusan (SK) kerja. Namun, Fajar menyebut bahwa SK masih dalam proses pembuatan dan gaji Yusnaidi dan karyawan lainnya menunggu pembayaran dari hasil pekerjaan dengan PT Bumi Tambang Indah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pelapor dan karyawan yang lain hanya diberikan ID Card sebagai tanda bukti karyawan (PT Pakat Beusaree), namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayarkan gaji pelapor dan seluruh karyawan yang berjumlah 31 orang.

Atas kejadian tersebut, pelapor dan karyawan 31 orang merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp30 juta per orang dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Aceh Barat, jika dikalkulasikan kerugian yang dialami seluruh karyawan mencapai Rp930 juta. (kha/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modal Kalahkan Persija Jakarta, Persib Bandung Siap Tancap Gas di Paruh Kedua Super League

Modal Kalahkan Persija Jakarta, Persib Bandung Siap Tancap Gas di Paruh Kedua Super League

Bek Persib Bandung Kakang Rudianto menginginkan skuadnya terus melanjutkan tren positif jelang bergulirnya paruh kedua Super League musim 2025/2026.
Paruh Kedua Super League, Carlos Perreira Janji Bakal Bawa Madura United Bangkit

Paruh Kedua Super League, Carlos Perreira Janji Bakal Bawa Madura United Bangkit

Pelatih Madura United, Carlos Perreira, menegaskan timnya fokus melakukan pembenahan selama masa jeda paruh musim kompetisi Super League 2025/2026.
Kronologi Hesti Purwadinata Diancam Buntut Dukung Broken Strings Aurelie Moeremans, Kini Dibantah Roby Tremonti

Kronologi Hesti Purwadinata Diancam Buntut Dukung Broken Strings Aurelie Moeremans, Kini Dibantah Roby Tremonti

Kehebohan buku Broken Strings mengisahkan child grooming Aurelie Moeremans membuat nama Hesti Purwadinata diancam oleh sosok Bobby diduga adalah Roby Tremonti.
Geger! Pedagang Cilok Luka-luka Usai Dianiaya di Kembangan

Geger! Pedagang Cilok Luka-luka Usai Dianiaya di Kembangan

Seorang pria yang merupakan pedagang cilok mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Basmol Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2026).
Modal Kalahkan Persib dan Borneo FC, Persita Percaya Diri Tatap Putaran Kedua Super League

Modal Kalahkan Persib dan Borneo FC, Persita Percaya Diri Tatap Putaran Kedua Super League

Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena, menegaskan tekad timnya untuk terus bersaing pada paruh kedua kompetisi Super League musim 2025/2026.
Kasus Korupsi Kuota Haji, Petinggi PBNU Diduga Terima Uang

Kasus Korupsi Kuota Haji, Petinggi PBNU Diduga Terima Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Trending

Kronologi Hesti Purwadinata Diancam Buntut Dukung Broken Strings Aurelie Moeremans, Kini Dibantah Roby Tremonti

Kronologi Hesti Purwadinata Diancam Buntut Dukung Broken Strings Aurelie Moeremans, Kini Dibantah Roby Tremonti

Kehebohan buku Broken Strings mengisahkan child grooming Aurelie Moeremans membuat nama Hesti Purwadinata diancam oleh sosok Bobby diduga adalah Roby Tremonti.
Wayne Rooney Beri Sinyal Kembali ke MU, Sebut Klub Kehilangan Jati Diri

Wayne Rooney Beri Sinyal Kembali ke MU, Sebut Klub Kehilangan Jati Diri

Legenda Manchester United (MU) Wayne Rooney mengaku siap kembali ke Old Trafford jika Michael Carrick ditunjuk sebagai manajer interim.
Pria Tewas Bersimbah Darah di TPU Kota Bekasi, Polisi Ungkap Sosok Pelakunya

Pria Tewas Bersimbah Darah di TPU Kota Bekasi, Polisi Ungkap Sosok Pelakunya

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial MDTWS (25) yang ditemukan tewas di tempat pemakaman umum (TPU) Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (11/1/2026).
Paruh Kedua Super League, Carlos Perreira Janji Bakal Bawa Madura United Bangkit

Paruh Kedua Super League, Carlos Perreira Janji Bakal Bawa Madura United Bangkit

Pelatih Madura United, Carlos Perreira, menegaskan timnya fokus melakukan pembenahan selama masa jeda paruh musim kompetisi Super League 2025/2026.
Kasus Korupsi Kuota Haji, Petinggi PBNU Diduga Terima Uang

Kasus Korupsi Kuota Haji, Petinggi PBNU Diduga Terima Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Geger! Pedagang Cilok Luka-luka Usai Dianiaya di Kembangan

Geger! Pedagang Cilok Luka-luka Usai Dianiaya di Kembangan

Seorang pria yang merupakan pedagang cilok mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Basmol Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2026).
Michael Carrick Kembali ke Old Trafford, Manchester United Masuki Era Interim

Michael Carrick Kembali ke Old Trafford, Manchester United Masuki Era Interim

Manchester United dikabarkan semakin dekat menunjuk Michael Carrick sebagai manajer interim hingga akhir musim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT