LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel
Sumber :
  • Tim tvOne/Rendy Primadana

Korupsi Berjamaah Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ditangkap Polisi

Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:48 WIB

Jenderal Bintang Dua ini juga mengungkapkan, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Menurut Kapolda, ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang). 

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu barang bukti tindak pidana korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.

Selanjutnya petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp197.000.000 dan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (fpa/wna)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan karena Wasit, Media Asing Berani Sebut Kegagalan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024 justru gara-gara...

Bukan karena Wasit, Media Asing Berani Sebut Kegagalan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024 justru gara-gara...

Salah satu media asing mengomentari kegagalan Timnas Indonesia di Piala Asia U23 2024, walaupun Timnas Indonesia U23 mencetak sejarah besar bagi bangsa ini.
Padahal Timnas Indonesia Lagi Bagus-bagusnya, Bintang Liga Inggris Ini Tetap Saja Tak Mau Main untuk Skuad Garuda, Dia Bilang...

Padahal Timnas Indonesia Lagi Bagus-bagusnya, Bintang Liga Inggris Ini Tetap Saja Tak Mau Main untuk Skuad Garuda, Dia Bilang...

Meskipun Timnas Indonesia sedang dalam performa bagus di beberapa turnamen terakhir, namun bintang Eropa ini tetap tak mau menerima tawaran bela skuad Garuda.
Bestie Beda Negara Tak Mau Kalah, Gia juga Bersiap Angkat Kaki dari Indonesia Susul Megawati Hangestri Tapi Bukan ke Red Sparks

Bestie Beda Negara Tak Mau Kalah, Gia juga Bersiap Angkat Kaki dari Indonesia Susul Megawati Hangestri Tapi Bukan ke Red Sparks

Bintang Voli Indonesia yakni Megawati Hangestri sudah dipastikan akan kembali ke Korea Selatan setelah berlaga di Proliga musim 2024 bersama klub Jakarta BIN.
Level Guinea Berbeda dari Tim Asia, Timnas Indonesia Harus Waspadai Hal Ini Demi Lolos Olimpiade 2024

Level Guinea Berbeda dari Tim Asia, Timnas Indonesia Harus Waspadai Hal Ini Demi Lolos Olimpiade 2024

Legenda sepak bola Indonesia, Robby Darwis memberi komentar terkait Timnas Indonesia yang akan menghadapi skuad Guinea di babak play-off Olimpiade Paris 2024.
Pankreas Tertusuk, Siswi SD di Lamongan Meninggal Usai Dibully Temannya

Pankreas Tertusuk, Siswi SD di Lamongan Meninggal Usai Dibully Temannya

Peristiwa kasus bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Lamongan. Kali ini, menimpa seorang siswi SDN Karanggeneng
Keren! Kereta Otonom Tanpa Rel dan Taksi Terbang akan Diuji Coba di IKN Bulan Juli 2024, Seperti Ini Penampakannya

Keren! Kereta Otonom Tanpa Rel dan Taksi Terbang akan Diuji Coba di IKN Bulan Juli 2024, Seperti Ini Penampakannya

Uji coba kendaraan otonom, yakni kereta otonom tanpa rel (autonomous rail transit/ART) dan taksi terbang (advanced air mobility) di IKN akan dilakukan Juli 2024
Trending
3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho dan Justin Hubner saat menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade Paris 2023.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha baru-bar ini kembali menjadi sorotan setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Pembunuhan dan mutilasi mengerikan tersebut dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri yang bernama Yanti (44) karena diduga mengalami depresi berat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Baru-baru ini polisi mengungkap percakapan antara korban dan tersangka pembunuhan Wanita dalam koper. Bahkan, isi percakapan tersebut membuat merinding sebagian 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya