GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deliserdang Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, dijebloskan ke dalam lembaga permasyarakatan, Lubuk Pakam, Deliserdang,
Jumat, 12 Mei 2023 - 13:30 WIB
Dua tersangka korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deliserdang
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Deliserdang, tvOnenews.com - Dua tersangka kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, dijebloskan ke dalam lembaga permasyarakatan, Lubuk Pakam, Deliserdang, Kamis (11/5/2023).

Keduanya Victor Maruli S.Sos dan Drs H Edi Zakwan SH MH. Hal itu dibenarkan Kajari Deliserdang Jabal Nur SH. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi 'berjemaah' di Bapenda Deliserdang pada tahun 2020. Di mana, keduanya memanipulasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kedua tersangka berkongkalikong mengurangi luas Bangunan PT Al Ichwan Garment Factory. Karena ulah mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.955.939.250," jelas Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH, Kamis (11/5/2023).

Terhadap Victor Maruli yang merupakan mantan Kabid Kepemudaan di Dispora, serta Edi Zakwan eks Kabid PBB Dispenda Kabupeten Deliserdang ditahan selama dua pekan lebih di Lapas II-B Lubukpakam. 

"Untuk keduanya telah dilakukan penahanan di lapas selama 20 hari. Sementara itu Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory, Ngarijan Salim, telah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang. Karena, ia ikut serta 'merampok' uang negara," tambah Jabal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kedua terangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18, undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," timpalnya. (asr/lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seruan di Tengah Isu Liar, Massa Pecinta Lestari Budaya Indonesia Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Isu Pemerintah

Seruan di Tengah Isu Liar, Massa Pecinta Lestari Budaya Indonesia Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Isu Pemerintah

Derasnya arus informasi yang berkembang melalui media sosial dan platform digital menjadi tantangan besar yang kini dihadapi oleh masyarakat.
Rizky Ridho akan Gantikan Jay Idzes di Timnas Indonesia untuk Lawan Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni?

Rizky Ridho akan Gantikan Jay Idzes di Timnas Indonesia untuk Lawan Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni?

Jay Idzes dipastikan absen untuk membela Timnas Indonesia di ajang FIFA Matchday Juni 2026. Lalu, apakah Rizky Ridho yang akan menggantikannya sebagai kapten?
Mengenal Sekolah Maung, Program Pendidikan Unggulan Dedi Mulyadi: Ini Syarat Masuk, Jalur Seleksi, dan Daftar Sekolahnya

Mengenal Sekolah Maung, Program Pendidikan Unggulan Dedi Mulyadi: Ini Syarat Masuk, Jalur Seleksi, dan Daftar Sekolahnya

Tidak sedikit masyarakat yang mengira Sekolah Maung merupakan sekolah baru yang akan menggantikan nama sekolah-sekolah negeri unggulan yang sudah lama dikenal publik
Berani Pasang Target Tinggi, Agen Voli Korea Yakin Megawati Hangestri Bisa Pecahkan Rekor Baru di Hyundai Hillstate

Berani Pasang Target Tinggi, Agen Voli Korea Yakin Megawati Hangestri Bisa Pecahkan Rekor Baru di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri belum menjalani satu pertandingan pun bersama Hyundai Hillstate. Namun, keyakinan besar sudah datang dari prediksi sang agen, Chris Kim.
Resep Olahan Daging Kurban: Asem-Asem Daging Kuah Segar

Resep Olahan Daging Kurban: Asem-Asem Daging Kuah Segar

Berikut resep Asem-Asem Daging Kuah Segar, cocok menjadi ide menu olahan daging kurban Idul Adha 2026.
Top 3 Voli: STY Kagum dengan Megawati Hangestri, PBVSI Panggil 2 Hitter ke Pelatnas, hingga Pelatih Kang Sung-hyung Blak-blakan soal Megatron

Top 3 Voli: STY Kagum dengan Megawati Hangestri, PBVSI Panggil 2 Hitter ke Pelatnas, hingga Pelatih Kang Sung-hyung Blak-blakan soal Megatron

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler seputar jagat dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, dan didominasi oleh kabar Megawati Hangestri.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau nilai tukar Ringgit Malaysia menguat. PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim justru menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk melakukan penghematan
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT