LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Proyek pembangunan Gedung PN Sibuhuan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Irvan

Polisi Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kematian Pekerja di Proyek Gedung PN Sibuhuan

Polisi lakukan penyelidikan terkait kematian seorang pekerja di lokasi proyek pembangunan Pengadilan Negeri Sibuhuan. Diduga para pekerja tidak diberikan APD.

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:25 WIB

Padang Lawas, tvOnenews.com - Kematian seorang pekerja di lokasi proyek pembangunan Pengadilan Negeri Sibuhuan, diduga akibat kelalaian kontraktor yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi dan akan terus menyelidiki kejadian ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak polisi akan memberikan hukuman kepada perusahaan atau kontraktor sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa 4 saksi, kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lainnya, dan jika terbukti bahwa perusahaan yang membangun gedung Pengadilan ini melanggar hukum, kami akan bertindak tegas," ujar Kasat.

Sementara itu, menurut Subhan Syukri Daulay dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Padang Lawas, penggunaan peralatan bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, khususnya dalam konstruksi bangunan tinggi, mereka diwajibkan menyediakan APD. "Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang terhubung ke bagian yang aman untuk mencegah kecelakaan fatal seperti yang terjadi pada pekerja di pembangunan gedung Pengadilan Negeri ini," ungkapnya.

Baca Juga :

Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut, akan ada sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Terdapat sanksi khusus bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar dengan tidak menyediakan peralatan K3 dan APD. Apabila terjadi kecelakaan kerja, sanksi akan menjadi wewenang aparat kepolisian," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa saat ini Disnaker Padang Lawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan karena tugas tersebut menjadi tanggung jawab Disnaker Provinsi.

"Kami tidak dapat mengambil tindakan tegas, hanya sebatas memberikan pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan saat terjadi konflik, sambil mengingatkan perusahaan untuk menyediakan APD kepada pekerja karena itu merupakan kewajiban," tuturnya.

Ketika ditanya apakah Disnaker Palas sudah turun ke lokasi, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan kunjungan ke lokasi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, disebutkan bahwa penggunaan APD wajib dilakukan. Pasal 2 Permenakertrans tersebut menyatakan bahwa pengusaha harus menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara gratis.

Sementara itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa APD harus digunakan di tempat kerja. Adapun sanksi yang diberikan dapat ditemukan pada Pasal 9, di mana pengusaha atau pengurus yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (irv/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan peletakan batu pertama proyek “Pusat Internasional untuk Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed - Joko Widodo” bekerjasama dengan Republik Indonesia di pulau Bali.
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Institut Teknologi PLN Masih Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni 2024

Institut Teknologi PLN Masih Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Hingga 28 Juni 2024

Institut Teknologi PLN masih membuka penerimaan mahasiswa baru D3, S1, dan S2 tahun akademik 2024/2025 yang mulai dari 29 Januari 2024 hingga 28 Juni 2024. 
Berkas Perkara Lengkap, Nasib Bintang Porno Siskaeee Bakal Segera Ditentukan

Berkas Perkara Lengkap, Nasib Bintang Porno Siskaeee Bakal Segera Ditentukan

Berkas perkara milik selebgram Siskaeee selaku tersangka kasus rumah produksi film porno dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Trending
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan peletakan batu pertama proyek “Pusat Internasional untuk Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed - Joko Widodo” bekerjasama dengan Republik Indonesia di pulau Bali.
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
Selengkapnya