LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Korupsi Dana Penimbunan Lokasi MTQ, Kejari Aceh Barat Langsung Tahan 3 Tersangka
Sumber :
  • Tim Tvone/Chaidir

Korupsi Dana Penimbunan Lokasi MTQ, Kejari Aceh Barat Langsung Tahan 3 Tersangka

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga tersangka dan langsung di tahan, terhadap kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:09 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga tersangka dan langsung di tahan, terhadap kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Penetapan tiga tersangka pada proyek penimbunan MTQ tahun 2020 tersebut setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Adapun tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS selaku pelaksana kegiatan dan Is selaku pemilik perusahaan.

Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp399.442.623 dari nilai proyek keseluruhan sebesar Rp2.4 miliar.

"Sesuai kontrak proyek tersebut dilaksanakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp1,909.149.000 dari pagu Rp2.4 miliar tersebut berdasarkan hasil pemenang tender," kata Kajari Aceh Barat, Siswanto, Selasa, (23/5/2023).

Baca Juga :

Sebut Siswanto, dari nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp1,9 miliar itu harusnya rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai volume 12.358.87 meter bujur sangkar (m³).

Akan tetapi, kata Siswanto, pelaksanaan proyek tersebut hanya dikerjakan 9.029.63 m³ sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³. Akan tetapi hasil yang dilaporkan pekerjaan sudah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.

"Waktu pelaksanaan kegiatan Timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2020. Dan selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan tersebut sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai seratus persen sedangkan pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang enam puluh persen, dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan seratus persen mengingat kontrak berakhir 29 Desember," urai Siswanto.

Lanjut Siswanto, lantaran pekerjaan dianggap selesai maka pada tanggal 22 Desember terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran seratus persen ke rekening tersangka MS sedangkan pekerjaan baru sekitar 60 persen.

Adapun nilai dari SP2D itu, kata dia, sebesar Rp1.909.149.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp173.559.000 dan Pajak Penghasilan (PPH) Rp52.067.700 52.067.700 serta Infaq sebesar Rp9.545.745. Dari hasil pemotongan tersebut maka nilai pelaksana sebeaar Rp1.673.976.555.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan atas dugaan korupsi Kejari setempat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menghadirkan ahli dalam perhitungan pelaksanaan proyek tersebut.

"Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp1.274.533.931.81 sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623," sambung Siswanto.

Kata Siswato, proyek terasbut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2020 berada dibawah Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat. Lalu, kata dia, kepala DSI, Muhammad Isa menunjuk SA selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). SA sendiri bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Pada tanggal 19 Mei 2020 Kepala Dinas Syariat Islam menunjuk SA merupakan Kasi Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman sebagai PPK untuk  kegiatan Penimbunan  Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat tahun Anggaran 2020," sebutnya.(kha/lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Waduh! Tim Kesehatan Hewan Kurban di Kota Mataram Temukan Kasus Cacing Hati di Lima Ekor Sapi, Begini Penangannya

Waduh! Tim Kesehatan Hewan Kurban di Kota Mataram Temukan Kasus Cacing Hati di Lima Ekor Sapi, Begini Penangannya

Tim Kesehatan Hewan Kurban Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan lima kasus cacing hati (fasciolosis) pada lima ekor sapi kurban yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Majeluk Mataram.
Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Diluar Hari Tasyrik ?

Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Diluar Hari Tasyrik ?

Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah, atau selain hari tasyrik ?
Prabowo Berkurban 145 Ekor Sapi diBerbagai Daerah, Terbanyak di Hambalang

Prabowo Berkurban 145 Ekor Sapi diBerbagai Daerah, Terbanyak di Hambalang

Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto berkurban total 145 ekor sapi yang disebar ke beberapa wilayah di Indonesia untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Senin.
Rayakan Idul Adha di Kampung Halamannya, OSO Mengajak untuk Memakmurkan Kampung

Rayakan Idul Adha di Kampung Halamannya, OSO Mengajak untuk Memakmurkan Kampung

Tokoh Nasional Oesman Sapta Odang (OSO) merayakan hari raya Idul Adha 1445 H bersama keluarga besarnya di kampung halamannya, di Sukadana  Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Cukur Gundul Tahallul di Jamarat

Cukur Gundul Tahallul di Jamarat

Haji 2024 fase tahallul
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Tasrik, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Tasrik, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah 1445 H, atau selain hari tasrik? Sah tidak jika kita melaksanakan kurban setelah tasrik?
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
Selengkapnya