GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Mantan Nakes IGD Ajukan Gugatan Rp 5,1 Miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang, Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan

Dua mantan tenaga kesehatan IGD mengajukan gugatan senilai Rp 5,1 miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang karena diberhentikan secara sepihak pada tahun 2020.
Kamis, 25 Mei 2023 - 10:27 WIB
Kuasa hukum dua mantan Nakes RS Muhammadiyah, M Daud Dahlan SH MH, memberikan keterangan pada awak media.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mediasi belum mencapai kesepakatan, dua mantan tenaga kesehatan (Nakes) IGD tetap mengajukan gugatan senilai Rp5,1 miliar terhadap Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang. Gugatan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (24/5/2023).

Gugatan ini diajukan oleh dua mantan dokter IGD yang diberhentikan secara sepihak oleh RS Muhammadiyah pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda Sumsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang mediasi dipimpin oleh Romi Sinatra SH MH, selaku hakim tunggal mediasi.

Setelah sidang perdana, kuasa hukum kedua penggugat, M Daud Dahlan SH MH, menyatakan bahwa belum ada titik temu dalam mediasi pertama dengan pihak tergugat.

Daud menjelaskan bahwa hakim mediator menginginkan adanya jalan tengah untuk mencapai perdamaian antara pihak RS Muhammadiyah Palembang sebagai tergugat dan kliennya sebagai penggugat.

Meskipun begitu, Daud menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan yang diajukan. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan untuk perdamaian jika tergugat bersedia, dengan syarat kesepakatan yang akan diberikan kepada kliennya.

Daud menjelaskan kronologi gugatan ini dimulai pada Mei 2020 ketika 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang, termasuk dr. Puri Sulistyowati, terpapar pasien Covid-19 dan dinyatakan positif.

"Mereka tetap bekerja tanpa menjalani isolasi mandiri," ungkap Daud Dahlan.

Pada bulan Juni 2020, dr. Puri Sulistyowati bertugas menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD, namun pada pertengahan bulan tersebut Direktur RS Muhammadiyah Palembang mengeluarkan Surat Peringatan 3 (SP3) terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.

Melalui tim kuasa hukumnya, dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang pada September 2020 hingga Maret 2021.

Pada tanggal 16 Maret 2021, majelis hakim PHI memutuskan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berlaku.

"Putusan tersebut menyatakan bahwa Direktur RS Muhammadiyah Palembang harus mencabut dan membatalkan SP3 tersebut," kata Daud saat membacakan putusan kasasi atas gugatan PHI tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, RS Muhammadiyah Palembang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun upaya kasasinya ditolak.

Pada tanggal 12 Juli 2023, Direktur RS Muhammadiyah Palembang mencabut SP3 melalui surat pencabutan dan pembatalan, sehingga kedua penggugat dapat kembali bekerja di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) betina bernama Ratna berusia kurang lebih 50 tahun mati saat jalani perawatan medis intensif di Rahmat Zoo & Park.
Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Meski kalah 0-3 dari Ratchaburi di leg pertama ACL 2, Persib masih punya peluang lolos. Ini hitung-hitungan lengkap dan skenario comeback dramatis di leg kedua.
Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona dipastikan tampil pincang saat menghadapi Atletico Madrid pada leg pertama semifinal Copa del Rey 2025/2026.
Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Media Talk 2026 kali ini, menegaskan komitmen BSKDN dalam menjembatani proses perumusan kebijakan dengan kebutuhan publik.
Kalah Telak 3-0, AFC Sebut Ratchaburi FC Menang Mudah dari Persib Bandung

Kalah Telak 3-0, AFC Sebut Ratchaburi FC Menang Mudah dari Persib Bandung

Tim tuan rumah membuat malu Persib Bandung atas kemenangan 3-0 d Stadion Ratchaburi FC, Rabu (11/2/2026).  
Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 12 Februari 2026 menghadirkan energi cinta yang lebih hangat ... -

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT