Kerinci, tvOnenews.com - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di 18 kecamatan, Kabupaten Kerinci, Kamis (25/5/2023) berunjukrasa di kantor Bupati Kerinci Bukit Tengah Siulak.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pantauan di lapangan, massa berseragam dinas PDH mulai mendatangi kantor Bupati pukul 08.30 WIB.
Ketua PPDI Kerinci, Aswardi, mengatakan ada beberapa tuntutan massa, yakni agar pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 terkait penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan gaji ASN golong II A
"Saat ini, seluruh kabupaten kota dalam Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut," ujarnya.
Selama ini, sambung Aswardi, sudah beberapa kali dilakukan audiensi dengan Pemkab Kerinci terkait Siltap Perangkat Desa. Tapi selalu dijanjikan dan tak kunjung ditepati oleh pemerintah daerah.
"Sementara perangkat desa dituntut bekerja sesuai dengan aturan, namun tidak sesuai dengan gaji yang jauh dari harapan saat ini," ungkapnya.
Kemudian, PPDI juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa, dan terakhir menolak rasionalisasi perangkat desa.
Menjawab tuntutan perangkat desa, Sekda Kerinci, Zainal Efendi, menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD selama ini, TAPD sudah memperhatikan semua aspek sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Siltap perangkat desa.
"Coba baca PP 11 itu, jangan 1 pasal saja, coba pahami betul-betul dan juga pasal lainnya di mana jika gaji kurang boleh ditambah dengan pendapatan lainnya. Makanya, di desa masing-masing diminta untuk kreatif," ujar Sekda.
Disampaikan Sekda bahwa untuk Siltap bersumber dari DAU, dan DAU itu ada pembagian dan persentase yang berdasarkan Kemendagri, ada mekanismenya, ada pembagian persentase untuk belanja anggaran APBD Kerinci.
"Contoh di dalam Kemendagri ada yang penjelasan untuk ADD di mana dianggarkan 10 persen, sekarang sudah kita penuhi, malah lebih. Inilah yang kita berikan ke pemerintah desa. Sekarang kalian menginginkan seusai PP, tapi kemampuan daerah kita yang tidak mampu," tegas Sekda.
Hal senada disampaikan Kadis Pemdes, Syahril Hayadi, yang menjelaskan persentase pembagian DAU mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, gaji PNS Kerinci termasuk gaji perangkat desa.
"Kenapa kabupaten lain bisa, karena desanya dikit. Perlu diketahui bahwa DAU tiap kabupaten tidak jauh berbeda, mengapa mereka cukup karena desanya sedikit, sementara persoalannya kita desa yang banyak sehinga pembagiannya tidak mencukupi," jelas Kadis.
Makanya, kata Kadis, ada pasal yang mengatur ambil dari pendapatan lain dan juga bisa mengajukan tambahan DAU ke pusat jika keterbatasan di daerah.
“Ini akan kita usahakan, kita coba untuk menambah DAU kita. Tahun 2020 sudah kita ajukan, tapi tidak ditanggapi memang mungkin kesalahan kita saya yang tanda tangan waktu itu. Maka kita ajukan lagi sekarang, yang ditanda tangani oleh Bupati nanti," tegasnya. (aai/wna)
Load more