News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Hibah, Tiga Komisioner Divonis 4 Tahun Hingga 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Tiga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rabu, 7 Juni 2023 - 08:59 WIB
Tiga Komisioner Divonis 4 Tahun Hingga 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tiga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/5/2023).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun ketiga terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana masing - masing divonis 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan kedua terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 210 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun 6 bulan

Untuk terdakwa Iin Susanti divonis 3 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar UP sebesar Rp 210 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun penjara. 

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih  diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing - masing 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran  2017-2018.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa

Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing - masing pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap tim JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing - masing sebesar Rp 275 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (peb/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUTU Kantongi Rp29,9 Miliar dari Private Placement, Kini Diperkuat Sandiaga Uno hingga Mantan Bos Grab

MUTU Kantongi Rp29,9 Miliar dari Private Placement, Kini Diperkuat Sandiaga Uno hingga Mantan Bos Grab

Sandiaga Uno hingga mantan Ridzki D. Kramadibrata masuk sebagai investor strategis untuk memperkuat struktur permodalan PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU) melalui private placement.
Peluang Lolos Sempat Tembus 94 Persen, Mengapa Korea Selatan Berakhir Tragis di Piala Dunia 2026?

Peluang Lolos Sempat Tembus 94 Persen, Mengapa Korea Selatan Berakhir Tragis di Piala Dunia 2026?

Timnas Korea Selatan harus menelan salah satu kegagalan paling pahit dalam sejarah penampilan mereka di Piala Dunia 2026 padahal peluang lolos sempat 94 persen.
Habisi Nyawa Lansia, Bakar Jasad hingga Kuasai Harta Korban, Yunas Dituntut Hukuman Mati

Habisi Nyawa Lansia, Bakar Jasad hingga Kuasai Harta Korban, Yunas Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Yunas Gusworo dituntut pidana mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Lini Depan Timnas Indonesia Makin Tajam, Striker 21 Gol Liga Belanda Berdarah Bandung Bisa Jadi Opsi Naturalisasi Buat Bela Garuda

Lini Depan Timnas Indonesia Makin Tajam, Striker 21 Gol Liga Belanda Berdarah Bandung Bisa Jadi Opsi Naturalisasi Buat Bela Garuda

Lini serang Timnas Indonesia berpotensi semakin mengerikan jika striker muda berdarah Bandung yang bermain di Liga Belanda ini berhasil dinaturalisasi PSSI.
Cegah Tawuran dengan Olahraga Tinju: Ratusan Anak Jalanan dan Eks Pelaku Bentrok Ikut Boxing Showcase di Penjaringan

Cegah Tawuran dengan Olahraga Tinju: Ratusan Anak Jalanan dan Eks Pelaku Bentrok Ikut Boxing Showcase di Penjaringan

Ratusan anak jalanan dan eks pelaku tawuran mengikuti Penjaringan Boxing Showcase Vol.2 di Jakarta Utara. Program ini menjadi upaya mencegah tawuran sekaligus mencari bibit atlet tinju muda.
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (29/6/2026).

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT