News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Warga Madina Unjuk Rasa Tuntut Hak Plasma, DPRD Madina Diminta Segera Bertindak

Warga Singkuang Satu Madina unjuk rasa tuntut hak plasma 20% dari perusahaan perkebunan. Menunggu DPRD Madina bertindak. Ancaman bermalam di kantor Bupati.
Rabu, 7 Juni 2023 - 14:48 WIB
Ratusan warga berunjuk rasa di DPRD Madina.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Romulo

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Ratusan warga Singkuang Satu Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Madina pada Rabu (7/6/2023). Mereka menuntut hak atas plasma sebesar 20 persen dari perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama 18 tahun di sekitar permukiman mereka.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan warga Singkuang Satu, terdiri dari orang tua, ibu rumah tangga, dan anak-anak, telah mendatangi kantor DPRD Madina pada Rabu pagi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga terpaksa melakukan perjalanan sejak Selasa (6/6/2023) malam agar dapat tiba di Gedung DPRD Madina pada hari yang sama, mengingat jarak antara desa mereka dengan Kantor DPRD Madina mencapai hampir 200 kilometer.

Meskipun ini adalah kali pertama warga melakukan aksi di DPRD Madina, sebelumnya mereka telah melakukan unjuk rasa dan bermalam di gerbang masuk perusahaan perkebunan PT. Rendi Permata Raya selama berbulan-bulan.

Maimun Nasution, koordinator aksi tersebut, menjelaskan bahwa warga Singkuang Satu terpaksa melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina karena belum menemukan solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Izin dari perusahaan setuju untuk memberikan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka, tetapi diluar HGU. Namun, masyarakat tidak setuju karena tidak ada lahan yang tersedia. Pada aksi unjuk rasa pertama, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 100 hektar lahan di luar HGU. Kemudian, pada aksi unjuk rasa kedua, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 200 hektar dari dalam HGU. Kami menuntut setidaknya 300 hektar dari dalam HGU dan mencari sisanya di sekitar Kecamatan Muara Batang Gadis," jelas Maimun Nasution.

Di depan Kantor DPRD Madina, para warga secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka agar DPRD Madina segera merekomendasikan pencabutan izin perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya jika kewajiban perusahaan tidak segera dipenuhi.

Maimun Nasution menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan sejumlah plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang mereka garap.

"Kami sudah menunggu selama 18 tahun di sini, namun kami belum pernah mendapatkan sebatang sawit pun. Sementara itu, perusahaan sudah menikmati hasil tanpa memberikan hak-hak kami sedikitpun," keluh Maimun Nasution.

PT Rendi Permata Raya telah beroperasi sejak tahun 2005. Perusahaan tersebut memiliki izin lokasi dengan luas hampir 4000 hektar, dan saat ini sekitar 75 persen lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit.

Para warga mengancam akan bermalam di Kantor Bupati Madina sampai tuntutan mereka terealisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di depan Kantor DPRD Madina, para warga bertemu dengan salah satu Anggota DPRD Madina yang menyampaikan agar mereka bersabar karena masih menunggu dua Pimpinan DPRD Madina untuk menentukan rekomendasi yang akan diberikan.

(rsr/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT