News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Hari Menghilang, Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Bengkalis

Nelayan ditemukan meninggal setelah 3 hari hilang di laut Makeruh, Bengkalis. Basarnas juga berhasil mengevakuasi kapal pompong yang mengalami kerusakan mesin.
Kamis, 8 Juni 2023 - 17:49 WIB
Seorang nelayan ditemukan meninggal dunia di perairan Laut Makeruh.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ambrizal

Dumai, tvOnenews.com - Setelah melakukan pencarian selama tiga hari oleh tim gabungan TNI Polri dan dibantu oleh masyarakat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Pekanbaru Wilayah kerja Dumai berhasil mengevakuasi seorang nelayan bernama Kusuma (43) dari Rupat, warga jalan Tun Selun, Desa Kedur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, pada hari Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban ditemukan telah meninggal dunia di perairan laut Makeruh, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, setelah tiga hari hilang saat melaut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapten Kapal Basarnas Pekanbaru wilayah kerja Dumai, Leni Tadika, membenarkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan dan dibantu oleh nelayan menemukan nelayan bernama Kusuma, yang menjadi korban tenggelam.

"Korban ditemukan sejauh 3 mil dari lokasi korban dinyatakan tenggelam, yaitu di titik 2° 5'51.94"N 101°43'35.24"E, 2° 5'56.25"N 101°46'15.54"E, 2° 3'19.88"N 101°46'7.60"E, dan 2° 3'14.85"N 101°43'34.28"E, di laut Makeruh, Rupat Utara," ujar Leni.

Leni menjelaskan bahwa korban diketahui hilang setelah pergi melaut untuk menjaring ikan bersama rekannya, Ahad, pada hari Minggu (4/6/2023), dan tiba-tiba menghilang dari atas kapal.

Menurut rekan korban, pada saat itu korban masih berada di atas kapal, tetapi karena sibuk menjaring ikan bersama rekannya, mereka tidak memperhatikan keberadaan korban. Baru kemudian mereka menyadari bahwa korban tidak ada lagi di kapal.

Rekan korban berusaha mencari korban di sekitar kapal dan di laut tempat kapal terakhir kali berlabuh, namun mereka tidak menemukan korban. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rupat dan keluarga korban, tambah Leni.

"Setelah tiga hari melakukan pencarian bersama tim gabungan TNI Polri dan masyarakat, akhirnya jenazah korban berhasil ditemukan mengapung dalam posisi tertelungkup dan sudah tidak bernyawa," terangnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, beberapa bulan terakhir korban sering mengeluh sakit kepala, sehingga diduga korban jatuh ke laut setelah sakitnya kambuh, kata Leni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, sehari sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Pekanbaru berhasil mengevakuasi sebuah kapal pompong yang terombang-ambing di tengah laut Dumai, pada hari Senin (5/6/2023).

Kapal pompong tersebut diketahui mengalami kerusakan mesin di antara Pulau Rupat dan pantai Koneng. Sebelumnya, Basarnas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal yang terombang-ambing di tengah laut dan meminta bantuan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT