News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria di Empat Lawang Sumsel Ditangkap setelah Lima Tahun Meniduri Anak Kandungnya

Seorang pria parubaya bernama Kumoro (54) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang setelah terbongkar bahwa ia telah memperkosa dan meniduri anak kandungnya selama lima tahun terakhir.
Minggu, 11 Juni 2023 - 11:42 WIB
Lima Tahun Tiduri Anak Kandung, Pria di Empat Lawang Sumsel Akhirnya Ditangkap
Sumber :
  • Tim Tvone/ Arwin

Empat Lawang, tvOnenews.com - Seorang pria parubaya bernama Kumoro (54) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang setelah terbongkar bahwa ia telah memperkosa dan meniduri anak kandungnya selama lima tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, mengungkapkan, "Ya, pelaku diamankan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku melakukan tindakan kejahatan ini di kediamannya di Kawasan Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan cara merayu dan mengancam korban agar mau memenuhi keinginan bejatnya.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri karena telah kecanduan menonton film porno," jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya melapor karena tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kawasan Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (08/06/2023).

Saat dihadapan polisi, tersangka mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena ia terlalu sayang kepada anaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya terlalu sayang sama anak saya, pak. Perbuatan ini sudah saya lakukan sebanyak tiga kali sejak tahun 2018 ketika anak saya masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar," jelas Kumoro.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Empat Lawang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.(aza/cai)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Veddriq Leonardo Optimistis Tatap Perempat Final Speed Putra Asian Games 2026

Veddriq Leonardo Optimistis Tatap Perempat Final Speed Putra Asian Games 2026

Atlet panjat tebing Indonesia Veddriq Leonardo mengaku optimistis menatap babak perempat final nomor speed putra Asian Games 2026. Peraih medali Olimpiade Paris 2024 itu tampil cukup gemilang di babak kualifikasi.
Atasi Laos dengan Mudah, Timnas Sepak Takraw Putri Indonesia Bungkus Kemenangan di Laga Pertama Asian Games 2026

Atasi Laos dengan Mudah, Timnas Sepak Takraw Putri Indonesia Bungkus Kemenangan di Laga Pertama Asian Games 2026

Timnas Sepak Takraw Putri Indonesia mengawali langkah mereka di Asian Games 2026 nomor women's quadrant Grup B dengan hasil yang positif, Rabu 30 September.
Manchester City Kena Kasus, Thomas Tuchel Bicara Jujur soal Performa Para Pemain The Citizens di Timnas Inggris

Manchester City Kena Kasus, Thomas Tuchel Bicara Jujur soal Performa Para Pemain The Citizens di Timnas Inggris

Pelatih Timnas Inggris, Thomas Tuchel, berbicara jujur soal performa para pemain Manchester City yang sedang kena kasus. Marc Guehi dan Elliot Anderson bermain di laga kontra Republik Ceko.
Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi

Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alasannya sehingga terancam dijerat hukuman sekitar 5-12 tahun penjara.
Syarat Wajib Jika Timnas Indonesia Ingin Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Bisa Tentukan Nasib Garuda

Syarat Wajib Jika Timnas Indonesia Ingin Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Bisa Tentukan Nasib Garuda

Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026, tetapi kemenangan atas Bangladesh harus dibarengi selisih gol lebih baik dari Malaysia.
Nasib Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Pemain Asing Bisa Main di Turnamen Pramusim?

Nasib Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Pemain Asing Bisa Main di Turnamen Pramusim?

Menilik nasib Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026. Opposite asal Indonesia itu berpeluang debut lebih cepat bersama Hyundai Hillstate.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Penerus Megawati Hangestri Dimentori Langsung Kim Yeon-koung, Alami Perkembangan Pesat

Siapa sangka Jamianpurev Ehnsoyol atau Inkushi yang merupakan penerus Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia di Red Sparks mendapatkan arahan langsung dari legenda voli Korea Selatan yakni Kim Yeon-koung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT