News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembangunan Akses Jalan Menuju Proyek Strategis Waduk Tiga Dihaji Terancam Molor Akibat Kendala Pembebasan Tanah

Pembangunan akses jalan ke Proyek Strategis Nasional di OKU Selatan terhambat oleh pembebasan tanah yang belum selesai, mengancam penyelesaian proyek tersebut.
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:41 WIB
Lokasi pembukaan jalan di Proyek Tiga Dihaji.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Andi

OKU Selatan, tvOnenews.com - Pembangunan akses jalan baru menuju Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan menghadapi kemungkinan penundaan karena belum adanya pembebasan tanah atau ganti rugi bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi terkini, jalan yang sedang dibangun ini memiliki panjang sekitar 9 kilometer, menghubungkan Desa Peninggiran dengan Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji. Pembangunan jalan ini telah dimulai sekitar satu bulan yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, proses pembangunan jalan seringkali terhenti karena masih ada beberapa bidang tanah yang belum mendapatkan pembebasan atau ganti rugi dari pemerintah.

Setidaknya ada 17 bidang tanah yang terlibat dalam pembangunan akses jalan ini, termasuk 3 bidang tanah di Desa Peninggiran, 8 bidang tanah di Desa Surabaya, 4 bidang tanah di Desa Sukarena, 1 bidang tanah di Desa Kota Agung, dan 1 bidang tanah di Desa Pauh atau Sukabumi.

"Kami tidak berani merampas tanah tersebut. Lebih baik kami tidak melanjutkan pekerjaan daripada menghadapi masalah dengan pemilik tanah yang belum mendapatkan pembebasan," ungkap salah seorang pekerja proyek saat berada di lokasi pembangunan akses jalan pada Rabu (14/6/2023).

Dia menambahkan bahwa dia dan rekan-rekannya berharap proses pembebasan tanah ini dapat segera diselesaikan, agar mereka dapat bekerja dengan nyaman dan aman. "Saat ini kami cemas dengan pemilik tanah yang belum mendapatkan pembebasan. Jika situasinya dibiarkan dan pembebasan belum dilakukan, maka pembangunan akses jalan ini akan terlambat," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Yeyet Luki Asmarayani, ST, yang bertanggung jawab sebagai PPK Pengadaan Lahan Waduk Tiga, mengakui bahwa masih ada beberapa bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan dalam proyek pembangunan akses jalan menuju waduk.

"Jika tidak salah, ada sekitar 17 atau 18 bidang tanah yang belum dibebaskan karena masih terdapat administrasi yang belum lengkap. Selain itu, ada juga kasus pemilik tanah yang telah meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan pendataan ahli warisnya kembali. Oleh karena itu, masih perlu waktu untuk menyelesaikannya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka terus berupaya agar pembebasan tanah ini dapat segera diselesaikan dan pemilik tanah menerima ganti rugi yang telah disepakati. "Saat ini, kami sedang mengumpulkan kembali berkas-berkas yang masih belum lengkap, sehingga kami dapat melanjutkan proses pembayaran," tambahnya.

(asi/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT