GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Kasus Pilkada 2019-2020

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka komisioner Bawaslu terkait kasus korupsi dana hibah pilkada. Tersangka ditahan di Palembang.
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:31 WIB
Penyidik Kejari OI periksa tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Berkat

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Pilkada tahun 2019-2020. Pemeriksaan dilakukan di Kejari Ogan Ilir pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons terhadap hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kami meminta keterangan dari ketiga tersangka," ujar Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Ogan Ilir. Dalam pemeriksaan ini, ketiga tersangka memiliki hak untuk memberikan pernyataan dan keterangan, namun masih ditanyakan mengenai perbuatan apa yang dilakukan oleh mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka tersebut adalah DI, yang merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I, seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan K, juga seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

"Tiga tersangka ini datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas yang berbeda di Palembang dan ditemani oleh kuasa hukum mereka. Sesuai dengan KUHAP, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum selama pemeriksaan," tambah Jaksa Muda.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasehat hukum selama proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka mereka wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara selama pemeriksaan, seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

"Ketiga tersangka menggunakan satu pengacara, yaitu Pak Syarifudin, mantan hakim tipikor," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini telah dilakukan dua kali. Yang pertama dilakukan kemarin sebelum mereka dibawa ke lapas di Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemarin, saat kita melakukan pemeriksaan, mereka belum memiliki penasehat hukum. Mereka mengatakan bahwa mereka belum memiliki penasehat hukum, jadi kita berhenti di situ," jelasnya.

Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan keterlibatan pihak lain yang mungkin juga memiliki tanggung jawab pidana. Mereka akan meninjau fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut dalam persidangan. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa informasi yang melibatkan pihak DPRD.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Surplus Listrik Nasional Harus Dimanfaatkan, Daulat Energi Dorong Percepatan Program Kompor Listrik Induksi

Surplus Listrik Nasional Harus Dimanfaatkan, Daulat Energi Dorong Percepatan Program Kompor Listrik Induksi

Koordinator Daulat Energi menyampaikan pandangan dan rekomendasi strategis kepada Presiden Republik Indonesia terkait percepatan program kompor listrik induksi sebagai solusi jangka pendek memperkuat ketahanan energi nasional di tengah proses transisi konversi LPG ke CNG dan pengembangan Dimethyl Ether (DME).
Pelaku Pembunuh Satpam Di Sukomanunggal Tertangkap, Pelaku Teman Seprofesi

Pelaku Pembunuh Satpam Di Sukomanunggal Tertangkap, Pelaku Teman Seprofesi

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara kejam, menusukkan benda tajam ke bagian leher dan dada korban hingga tewas.
Oxford United Resmi Umumkan Masa Depan Klub, Ole Romeny Belum Tentu Bertahan jika Syarat Ini Terpenuhi

Oxford United Resmi Umumkan Masa Depan Klub, Ole Romeny Belum Tentu Bertahan jika Syarat Ini Terpenuhi

Oxford United resmi mengumumkan daftar pemain yang tidak dipertahankan untuk musim depan. Tidak ada Ole Romeny dalam daftar tersebut, namun sang striker tetap mungkin hengkang.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Pastikan Proses Pemulangan PMI Asal Karawang di Libya Berjalan Aman, KBRI Diminta Turun Tangan

Dedi Mulyadi Pastikan Proses Pemulangan PMI Asal Karawang di Libya Berjalan Aman, KBRI Diminta Turun Tangan

Dedi Mulyadi kembali jadi sorotan publik usai merespons video viral Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengaku terlantar dan mengalami penyiksaan di Libya.
Penyebab Khamzat Chimaev Kalah dari Sean Strickland, Ternyata Dipicu Faktor Tak Terduga Ini

Penyebab Khamzat Chimaev Kalah dari Sean Strickland, Ternyata Dipicu Faktor Tak Terduga Ini

Khamzat Chimaev harus kehilangan sabuk juara kelas menengah usai dikalahkan Sean Strickland, dengan faktor penurunan berat badan yang drastis dari sang jawara

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT