News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Tersangka Kasus Jaringan Narkoba Antar Kabupaten di Jambi Ditangkap Polres Tebo, Dua Diantaranya Residivis

Tiga tersangka kasus narkoba di Jambi ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tebo. Barang bukti sabu dan keterkaitan jaringan narkoba sedang diselidiki oleh polisi.
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:12 WIB
Tersangka diperiksa di ruang penyidik Polres Tebo.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Tarmizi

Tebo, tvOnenews.com - Tiga orang tersangka kasus Narkoba Jaringan antar kabupaten di Provinsi Jambi ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tebo beberapa waktu lalu. Dua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Darma Kurnia Dewa (35) yang merupakan warga RT 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju Kec. Rimbo Ulu, Aji Pangestu (27) yang merupakan warga Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang, dan Edi Laksiran (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Taha RT 05 kelurahan Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KBO Sat Narkoba Polres Tebo, Ipda Ray Faris Midonsa, mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan warga di Desa Suka Maju yang resah terhadap ulah para tersangka.

Atas laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Darma Kurnia Dewa. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh polisi yang menghasilkan penangkapan dua tersangka lainnya, Edi Laksiran dan Aji Pangestu, di rumah masing-masing.

"Ketiga tersangka ini kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Dua orang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu yang ditemukan memang milik mereka," ujarnya pada Kamis (15/6/2023).

Dari tangan para tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket sedang sabu dengan berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam tanpa Nopol, 4 unit Hp berbagai merek, uang tunai sebesar Rp3.300.000, 1 buah tas hitam, dan 1 buah kotak Pomade warna biru.

"Para tersangka beserta sejumlah barang bukti ini sudah diamankan di Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkoba di wilayah Kabupaten Tebo," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Kurnia Dewa saat diwawancarai mengaku membeli narkoba jenis shabu tersebut di wilayah Kabupaten Bungo. Selanjutnya, mereka akan menjualnya kembali di Kabupaten Tebo.

"Kami sudah menjalankan bisnis jual beli narkoba ini selama satu tahun, biasanya kami menjualnya lagi di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," sebut tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.

(tar/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).
Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT