News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Aceh Barat Tolak Gugatan Bacaleg Partai Perindo

Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya
Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:49 WIB
Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi (kanan) saat menerima gugatan Partai Perindo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com – Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya tidak lulus tes baca Al-Qur’an, tak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lantaran permintaan mereka tidak memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah mengatakan, tidak diakomodirnya tuntutan bacaleg Partai Perindo karena tak ada tahapan atau ketentuan khusus tentang boleh dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an. Selain itu, pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memerintah KIP akan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laporan tidak bisa kita akomodir karena mereka meminta dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an dan itu tidak ada ketentuan untuk uji ulang. Mereka bisa ke PTUN saya sudah sarankan kemarin, yang bisa dilaporkan (ke Bawaslu) ialah sengketa (pemilu) itu ada tahapnya bukan sekarang,” kata Romi, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskannya, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan KIP Aceh sendiri tidak mengatur tentang tes ulang terhadap bacaleg yang sudah dinyatakan tidak lulus. Apalagi penguji mereka ialah tim berkompeten yang sudah sering menjadi dewan juri setiap adanya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ).

Kendatipun, apa yang diminta oleh bacaleg Partai Perindo di Aceh Barat ini bukanlah suatu hal yang dapat dipenuhi oleh Bawaslu. Jika hasil diragukan oleh penggugat maka jika dilakukan pengecekan rekaman video ulang, tim penilai yang berhak memberi penilaian tetap dari lembaga kompeten yang diakui negara.

“Kita belum mengecek videonya, karena yang mereka minta untuk uji ulang bukan mencek video itu. Kita tidak mungkin melebihi apa yang mereka minta kita tidak bisa merekomendasikan apa yang mereka minta,” sebutnya.

Belum lagi, apa yang menjadi keputusan tim penilai terhadap hasil uji mampu baca Al-Qur'an bacaleg bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diotak-atik oleh pihak manapun. Berbeda jika yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran administrasi kepemiluan, mungkin saja dapat diproses oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah kita lihat (aturannya) bahwa sifatnya itu final dan mengikat, keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. Kalau sama kita pelanggaran administrasi (baru diproses) ini tidak masuk objek sengketanya. Dan kita tidak punya wewenang untuk memerintahkan KIP melakukan uji ulang, tidak ada dasar hukum,” katanya menambahkan. (kha/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Rekan Layvin Kurzawa di PSG Jadi Kandidat Pemain Naturalisasi Anyar Timnas Indonesia?

Eks Rekan Layvin Kurzawa di PSG Jadi Kandidat Pemain Naturalisasi Anyar Timnas Indonesia?

Mitchel Bakker, bek kiri 25 tahun yang pernah memperkuat PSG bersama pemain anyar Persib, Layvin Kurzawa, kembali menjadi sorotan suporter Timnas Indonesia.
Perkiraan Nilai Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta

Perkiraan Nilai Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta

Persija Jakarta resmi mendatangkan penyerang muda Timnas Indonesia Mauro Zijlstra pada Rabu (4/2/2026). Perekrutan ini menjadi langkah konkret Macan Kemayoran -
Kali Krukut Meluap Sebabkan 39 RT di Jaksel Terendam Banjir

Kali Krukut Meluap Sebabkan 39 RT di Jaksel Terendam Banjir

Hujan deras menyebabkan 39 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan, terendam banjir, Rabu (4/2/2026).
Anak SD di Ngada NTT Bunuh Diri, DPR Sentil Bansos Tak Tepat Sasaran

Anak SD di Ngada NTT Bunuh Diri, DPR Sentil Bansos Tak Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menanggapi kasus anak SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat bunuh diri. Ia menyinggung soal bansos.
Motif Lain Siswa SD Gantung Diri di NTT, Bukan Hanya Tak Mampu Beli Buku dan Pena

Motif Lain Siswa SD Gantung Diri di NTT, Bukan Hanya Tak Mampu Beli Buku dan Pena

Namun, kepolisian memastikan proses pendalaman tetap dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh.
Anindya Bakrie Ungkap Ancaman dan Peluang Transisi Energi: Menuju Net Zero Kita Butuh 100 Gigawatt Daya

Anindya Bakrie Ungkap Ancaman dan Peluang Transisi Energi: Menuju Net Zero Kita Butuh 100 Gigawatt Daya

Ketum Kadin menegaskan bahwa agenda pertumbuhan hijau Indonesia tidak terlepas dari kisah besar transisi energi yang kini menjadi medan persaingan global.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT