GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Angkut BBM Solar Ilegal, Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun hingga 1,6 Tahun Penjara

Terbukti bersalah melakukan pengangkutan minyak BBM jenis solar secara ilegal lima terdakwa, Sadiono, Salman dan M Alvin Saputra divonis 1 tahun 6 bulan penjara sedang dua terdakwa Oktariansyah serta Azhar divonis 1 tahun penjara.
Selasa, 4 Juli 2023 - 13:12 WIB
Angkut Minyak Solar Ilegal, Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun hingga 1,6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah melakukan pengangkutan BBM jenis solar secara ilegal lima terdakwa, Sadiono, Salman dan M Alvin Saputra divonis 1 tahun 6 bulan penjara sedang dua terdakwa Oktariansyah serta Azhar divonis 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH, dalam persidangan di PN Palembang, Senin (3/7/2023) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan. 

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan untuk terdakwa Oktariansyah serta Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara," tegas Hakim dalam sidang

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir - pikir sedangkan para terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 6 bulan 

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Oktariansyah bersama Abdullah (DPO) pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang. Anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang, Muba menuju Desa Muara Padang, Banyuasin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penyelidikan tim melihat 2 unit mobil Grandmax pick up BG 1420 Jo warna silver, dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut BBM solar sulingan. Dengan terdakwa Okta membawa 2.400 liter atau 2,4 ton solar sulingan dan terdakwa Azhari sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Solar sulingan itu milik Abdulah yang pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah alias Dollah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya. Maka mobil pick up warna silver BG 1420 Jo di dalamnya 2 babytank plastik berkapasitas 1000 liter atau 1 ton dan 4 drum berkapasitas masing - masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Wihara di Sidoarjo Mandikan 200 Rupang

Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Wihara di Sidoarjo Mandikan 200 Rupang

Menjelang Imlek pada 17 Februari 2026 mendatang, pengurus Wihara Dharma Bakti di Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan memandikan rupang, atau perwujudan patung para dewa-dewi, Rabu (11/2).
Lakukan Mitigasi Strategis, Gubernur Khofifah Pastikan Pasien PBI tetap Terlayani Selama Masa Transisi

Lakukan Mitigasi Strategis, Gubernur Khofifah Pastikan Pasien PBI tetap Terlayani Selama Masa Transisi

Gubernur Khofifah siapkan mitigasi komprehensif atas kebijakan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Gaduh soal Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi dalam Keadaan Apapun

Gaduh soal Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi dalam Keadaan Apapun

Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik tidak boleh alami gangguan karena BPJS PBI dinonaktifkan.
Peta Pilpres 2029 Mulai Berubah, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Muncul sebagai Lawan Kuat Prabowo

Peta Pilpres 2029 Mulai Berubah, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Muncul sebagai Lawan Kuat Prabowo

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin digadang-gadang bakal menjadi sosok lawan kuat Prabowo Subianto di Pilpres mendatang.
Ketua DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan: Sangat Ditunggu Masyarakat

Ketua DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan: Sangat Ditunggu Masyarakat

Ketua DPD menyoroti perkembangan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD dan kini sudah masuk ke DPR melalui Surpres (Surat Presiden).

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT