News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Angkut BBM Solar Ilegal, Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun hingga 1,6 Tahun Penjara

Terbukti bersalah melakukan pengangkutan minyak BBM jenis solar secara ilegal lima terdakwa, Sadiono, Salman dan M Alvin Saputra divonis 1 tahun 6 bulan penjara sedang dua terdakwa Oktariansyah serta Azhar divonis 1 tahun penjara.
Selasa, 4 Juli 2023 - 13:12 WIB
Angkut Minyak Solar Ilegal, Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun hingga 1,6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah melakukan pengangkutan BBM jenis solar secara ilegal lima terdakwa, Sadiono, Salman dan M Alvin Saputra divonis 1 tahun 6 bulan penjara sedang dua terdakwa Oktariansyah serta Azhar divonis 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH, dalam persidangan di PN Palembang, Senin (3/7/2023) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan. 

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan untuk terdakwa Oktariansyah serta Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara," tegas Hakim dalam sidang

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir - pikir sedangkan para terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 6 bulan 

Diketahui dalam dakwaannya terdakwa Oktariansyah bersama Abdullah (DPO) pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang. Anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang, Muba menuju Desa Muara Padang, Banyuasin. 

Dari penyelidikan tim melihat 2 unit mobil Grandmax pick up BG 1420 Jo warna silver, dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut BBM solar sulingan. Dengan terdakwa Okta membawa 2.400 liter atau 2,4 ton solar sulingan dan terdakwa Azhari sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Solar sulingan itu milik Abdulah yang pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah alias Dollah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya. Maka mobil pick up warna silver BG 1420 Jo di dalamnya 2 babytank plastik berkapasitas 1000 liter atau 1 ton dan 4 drum berkapasitas masing - masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO). 

Selanjutnya Rabu (8/2/2023) pukul 10.30 WIB terdakwa Okta dihubungi Abdullah alias Dollah, untuk menemui terdakwa Azhari yang lebih dulu mengambil solar sulingan di tempat Bude (DPO), terdakwa mendapat uang Rp 1 juta sebagai uang jalan dan uang upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setibanya di lokasi di tempat sulingan solar Desa Keluang, Muba milik Bude. Kedua terdakwa bertemu terdakwa lain, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra. Terdakwa Okta lalu mengisi solar sebanyak 12 drum sebanyak 2.400 liter. Kedua terdakwa lalu membawa solar sulingan ke Kota Palembang. 

Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang pukul 00.30 WIB pada 9 Februari 2023, kedua mobil terdakwa diperiksa anggota Polda Sumsel. (peb/lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jakarta Gelar Festival Imlek 2026 di Bundaran HI, Catat Tanggalnya

Pemprov Jakarta Gelar Festival Imlek 2026 di Bundaran HI, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar perayaan Imlek 2026 di sejumlah titik ibu kota.
Guru Kelas 5 SD di Jember Diduga Telanjangi Puluhan Siswa Gara-Gara Beberapa Kali Kehilangan Uang, Puncaknya saat Rp75 Ribu Hilang

Guru Kelas 5 SD di Jember Diduga Telanjangi Puluhan Siswa Gara-Gara Beberapa Kali Kehilangan Uang, Puncaknya saat Rp75 Ribu Hilang

Guru kelas 5 SD berinisial FTR di Jember diduga menelanjangi puluhan siswanya. Peristiwa ini pun menjadi viral di media sosial.
Jadwal Siaran Langsung Persib Vs Ratchaburi FC di 16 Besar ACl 2: Live Malam Ini, Maung Bandung Berpeluang Cetak Sejarah

Jadwal Siaran Langsung Persib Vs Ratchaburi FC di 16 Besar ACl 2: Live Malam Ini, Maung Bandung Berpeluang Cetak Sejarah

Persib Bandung menghadapi Ratchaburi pada leg pertama 16 besar ACL 2. Bojan Hodak menegaskan Maung Bandung siap tempur demi hasil maksimal sebelum leg kedua di Bandung.
Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arief Wibisono, mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka per hari ini
Michael Carrick Diminta Depak Satu Bintang Manchester United usai Catatkan Statistik Memalukan Kontra West Ham

Michael Carrick Diminta Depak Satu Bintang Manchester United usai Catatkan Statistik Memalukan Kontra West Ham

Satu pemain bintang Manchester United menjadi sasaran kritikan media Inggris setelah hasil imbang kontra West Ham United. Dia mengukir catatan yang memalukan secara statistik.
2 Petinggi Al Nassr yang Jadi Korban Ngambeknya Ronaldo, Ada 1 Orang yang sedang Menunggu Dipecat

2 Petinggi Al Nassr yang Jadi Korban Ngambeknya Ronaldo, Ada 1 Orang yang sedang Menunggu Dipecat

Di balik penyelesaian krisis Ronaldo bersama Al Nassr, ada dua orang petinggi klub tersebut yang menjadi korban mogok mainnya Ronaldo. Siapa kedua orang itu?

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT