GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara Tahap Dua Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dilimpahkan ke Kejatisu

Penyidik Polda Sumut limpahkan berkas kasus TPPO mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Kejati Sumut setelah temukan lokasi kerangkeng manusia.
Jumat, 7 Juli 2023 - 06:29 WIB
Dit Reskrimum Polda Sumut limpahkan berkas perkara Terbit Perangin-angin ke Kejati Sumut di Gedung KPK.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Berkas perkara terkait mantan Bupati Langkat tersebut dilimpahkan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka TRP, mantan Bupati Langkat, dalam kasus TPPO tahap II ke Kejati Sumut, dan proses penyerahannya dilakukan di Gedung KPK RI," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Kamis (6/7/2023).

Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus TPPO setelah ditemukan adanya lokasi kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain Terbit Rencana Perangin Angin, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menjelaskan bahwa kasus TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kematian seseorang yang berada di dalam kerangkeng.

Tersangka lain yang terlibat bersama Terbit Rencana Perangin Angin adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para tersangka dikenai Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ujar Hadi.

(ysa/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bela Kebijakan Pemerintah yang Dikritisi Sudirman Said, Ketua Relawan Jarnas Pasang Badan

Bela Kebijakan Pemerintah yang Dikritisi Sudirman Said, Ketua Relawan Jarnas Pasang Badan

Nasarudin selaku Ketua Relawan Jarnas for Prabowo-Gibran menilai kritik Sudirman Said perlu dipahami secara objektif dengan mempertimbangkan situasi gejolak geopolitik saat ini.
Mengapa Advertising Tradisional Mulai Tertinggal di Era AI-Driven Growth?

Mengapa Advertising Tradisional Mulai Tertinggal di Era AI-Driven Growth?

Banyak bisnis masih memisahkan fungsi advertising dengan sistem operasional yang menangani pelanggan setelah iklan berjalan. Akibatnya, banyak potensi transaksi hilang
Children of Heaven Versi Indonesia: Film Legendaris Iran yang Pernah Masuk Nominasi Oscar

Children of Heaven Versi Indonesia: Film Legendaris Iran yang Pernah Masuk Nominasi Oscar

Secara garis besar, Children of Heaven versi Indonesia tetap mempertahankan inti cerita dari film aslinya. Film ini berkisah tentang dua kakak beradik, Ali dan Zahra, yang hidup dalam
Lantik Pengurus PAC, PDIP Banten Tekankan Aktivitas Sosial Kemasyarakatan

Lantik Pengurus PAC, PDIP Banten Tekankan Aktivitas Sosial Kemasyarakatan

DPD PDIP Provinsi Banten terus melakukan konsolidasi internal dalam agenda politiknya hingga kerja-kerja partai yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
OSO hingga Mahfud MD Kompak soal Wacana Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Jangan Jadi Arena Eksklusif Partai Besar

OSO hingga Mahfud MD Kompak soal Wacana Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Jangan Jadi Arena Eksklusif Partai Besar

Sejumlah tokoh menyoroti serius soal wacana kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang kini mulai ramai di kalangan partai parlemen.
Jorge Martin Tak Percaya Bisa Menang di MotoGP Prancis 2026, Pembalap Aprilia Racing Akui Sangat Emosional

Jorge Martin Tak Percaya Bisa Menang di MotoGP Prancis 2026, Pembalap Aprilia Racing Akui Sangat Emosional

Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin mengaku sangat emosional usai berhasil meraih kemenangan pada MotoGP Prancis 2026, yang berlangsung di Sirkuit Le Mans pada Minggu (10/5/2026).

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT