News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panwaslu Kecamatan Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat Pemilu

Tingkatkan SDM Panwaslu Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rapat Kerja Teknis. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan diberikan kewenangan
Jumat, 7 Juli 2023 - 11:18 WIB
Panwaslu Kecamatan Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat Pemilu
Sumber :
  • Tim TvOne/Andri

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Tingkatkan SDM Panwaslu Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rapat Kerja Teknis. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa secara cepat Pemilu pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Sehingga penyelesaian sengketa pemilu yang terjadi antara peserta pemilu lebih cepat putusannya.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, kepada wartawan, disela-sela Rapat Kerja Teknis penyelesaian sengketa acara cepat bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (6/7/2-2023) di hotel Premier Basko Padang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anton, kegiatan ini memberikan bimbingan teknis pimpinan Panwaslu Kecamatan, termasuk staf agar mampu menghadapi sengketa cepat antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya. Karena nanti akan ada tahapan kampanye. Dimana tahapan kampanye tahun 2024 mendatang berbeda dengan tahapan kampanye tahun 2019 lalu. Sekarang lebih cepat ketimbang 2019, hanya 75 hari masa kampanye.

“Dengan dipadatkannya jadwal kampanye, ada kerawanan dan resistensi terhadap alat peraga kampanye (APK) yang bersamaan , masing-masing partai bisa mengklaim di suatu titik merasa berhak memajang APK. Jika ada pihak merasa dirugikan, maka menjadi pihak yang melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran di bawahnya,” kata Anton Ishaq.

Dikatakan Anton, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada di Bawaslu Kabupaten atau Kota. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten atau Kota bisa memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan.

Di sini Bawaslu Padang Pariaman melihat ada kemandirian kepada Panwaslu, jika kejadian sengketa Pemilu di Kecamatan masing-masing.

“Pimpinan Panwaslu di Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut sampai keluarnya putusan. Apakah putusan tersebut, pihak yang bersengketa bersepakat dengan hasil mediasi yang dilakukan Panwaslu, atau putusannya nanti bahkan mereka tidak bersepakat terhadap masalah yang mereka laporkan,” kata Anton.

Disebutkan, jadwal kampanye yang padat, ada lokasi tertentu yang menjadi idola. Tempatnya bagus, karena dari titik massa peserta pemilu tidak jauh. Partai lain juga mengincar lokasi yang sama. Sehingga menimbulkan masalah jadwal dan kampanye, maka proses musyawarah penyelesaiannya dengan putusan sengketa cepat. Dimana ada kewenangan Panwascam.

“Bimtek membekali anggota Panwascam agar lebih sempurna dalam menyelesaikan sengketa Pemilu nantinya. Penyelesaian sengketa cepat yang dilakukan Panwascam perdana dilakukan pada Pilkada tahun 2020 lalu. Sedangkan dalam pemilihan umum, ini yang pertama tahun 2024 mendatang. Sengketa cepat ini bisa dilaksanakan pada hari adanya laporan. Selain itu, pelaporan bisa melalui aplikasi atau langsung ke kantor Panwascam. Maksimal penyelesaiannya tiga hari kerja. Jika melebihi tiga hari, namanya malpraktek. Tidak boleh,” kata Anton menambahkan.

Bimtek diikuti 86 orang peserta, masing-masing 4 orang dari 17 Kecamatan di Padang Pariaman. Terdiri dari ketua, koordinator divisi penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, staf melekat penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, ditambah para kepala kesekretariatan.

Narasumber dari Dosen Universitas Andalas Benni Kharisma Arrasulli menyebutkan, proses penyelesaian sengketa pemilu cepat ini, pertama kali diadopsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 lalu. Selanjutnya digunakan lagi pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.

Jadi semangat untuk memberikan mandat kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa cepat tersebut.

“Ini melihat fenomena sengketa yang cukup banyak. Maka kalau bisa diselesaikan di paling bawah, Panwaslu Kecamatan, sehingga tidak akan menjadi bola salju. Masalahnya tidak membesar, dari Kabupaten atau Kota ke Provinsi dan bahkan sampai ke nasional. Padahal bisa diselesaikan di tingkat Panwaslu Kecamatan,” kata Benni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Benni, ini kebijakan yang cukup progresif dari Bawaslu RI. Sehingga tidak terjadi penumpukan perkara.

Karena ada pendistribusian penyelesaian sengketa pemilu. Rasa keadilan tersebut lebih cepat, tanpa harus menunggu lama untuk mendapatkan putusan dari sengketa yang ada. (asa/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT