Medan, tvOnenews.com-Delapan orang personil Polda Sumut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dua waria senilai Rp 50 Juta yang terjadi di salah satu gedung di dalam Mako Polda Sumut.
Empat personil di antaranya seorang perwira disebut alumni taruna AKPOL 2020 atas nama Ipda Polisi PGMB Boru Simanjuntak (Pasll Grace Madu) dan tiga personil lainnya berpangkat brigadir telah di sidang etik Polri sebagai terlapor, Selasa (11/7/2023). Sementara itu Empat personil lainnya sebagai saksi yang hadir dalam persidangan berperan sebagai tim penindakan saat kejadian penggrebekan di salah satu hotel di Medan Lantai 3 Kamar 301 juga turut hadir.
Fakta baru terbongkar dari sidang etik Polri yang berlangsung di Bid Propam Polda Sumut. Di mana disebutkan dugaan tindakan pemerasan dua waria terbukti terjadi. Bahkan fakta mengejutkan lainnya diketahui bila penggrebekan kedua waria tersebut di salah hotel di Medan itu merupakan perintah tugas resmi Satgas TPPO Dit Reskrimum Polda Sumut.
Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh Irvan Saputra SH selalu kuasa 2 korban pemerasan Rp 50 Juta atas nama pelapor Deca dan Fury.
Irvan mengaku turut hadir di persidangan.
"Jadi tindakan dugaan pemerasan sejumlah oknum Polda Sumut itu dari fakta persidangan kode etik terjawab sudah. Penggrebekan petugas atas perintah resmi Satgas TPPO dan kemudian kedua klien kita dibawa ke Mako Polda Sumut dengan kedua tangan diborgol dan diantar ke salah satu ruangan yang diduga ruangan dari Satgas TPPO.
"Yang dihadirkan di persidangan etik Polri itu ada delapan orang oknum, semuanya orang Polda Sumut. Empat oknum sebagai terlapor, salah satunya perwira berpangkat Ipda, dan tiga bintara. Sekaligus ada empat personil lainnya yang hadir, ini tim yang menindak atau melakukan penggrebekan TPPO tersebut di hotel. Mereka sebagai saksi. Dan saat itu lembar surat perintah itu tidak diperlihatkan hanya sekedar dibuka lalu ditutup kembali kepada klien kita sebagai pelapor.” Sebut Irvan di Mako Polda Sumut.
Load more