News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Lakukan Pemerasan, Majelis Etik Bid Propam Polda Sumut Beri Sanksi Ini kepada 3 Oknum Polres Batubara

Sidang kode etik Polri terhadap tiga oknum Polri aktif yang bertugas di Polres Batubara telah bergulir, Jumat 14 Juli 2023. Dalam persidangan antara terlapor Ai
Sabtu, 15 Juli 2023 - 18:55 WIB
Ketiga oknum Polres Batubara usai jalani sidang kode etik Polri.
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Medan, tvOnenews.com - Sidang kode etik Polri terhadap tiga oknum Polri aktif yang bertugas di Polres Batubara telah bergulir, Jumat 14 Juli 2023. Dalam persidangan antara terlapor Aipda Muhammad Fauzi personel Satreskrim, Bripka Dedek Setiawan penyelidik atau tugas luar dan Aipda Dedi Iskandar juru periksa Sat Res Narkoba dan pelapor seorang ibu berinisial S berstatus guru SD pun dipertemukan dalam persidangan yang diketuai Kombes Wahyu. 

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung, menyebutkan saat ini tidak ada tebang pilih terhadap proses pelaporan pelanggaran anggota Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus pelaporan tiga oknum Polres Batubara sudah diproses dan ditindak. Tidak ada yang kita tutupi semua proses sesuai peraturan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan sebagai terlapor. Ini komitmen kita menindaklanjuti arahan atensi Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. sidang etikanya pun sudah berjalan dan telah diputuskan sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal ini ketiganya sudah dicopot dan ditempatkan di hanya Polda Sumut. Putusan majelis demosi atau penundaan pangkat selama dua tahun dan terhadap ketiganya sudah ditarik dan ditempatkan di Yanma untuk menjalani hukuman. Dan mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh terlapor,” ujar Kombes Dudung kepada tvOnenews.com. 

Kuasa hukum terlapor, Tomi Faisal, menjelaskan dari persidangan terbukti adanya pemerasan. Ia menyebutkan, bantahan Kapolres Batubara sebelumnya yang sempat merilis bahwa anggotanya tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang viral, hanya upaya pembelaan semata. 

"Setelah viral kasus dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial EKT, kita ikut melaporkan dugaan keterlibatan tiga oknum Polres Batubara tersebut. Di mana peran mereka berbeda-beda sehingga pelapor dalam hal ini tergiring masuk perangkap perbuatan dugaan pemerasan ini. Dan ketika itu segera Kapolres Batubara merilis anggotanya tidak terlibat. Ini kita sayangkan hingga akhirnya persidangan kode etik mengungkap fakta terlibat,” ujar Tomi. 

Tomi pun menjelaskan, dari putusan majelis hakim kode etik KKEP sudah sesuai. Dan untuk itu, ia berharap ada efek jera bagi anggota Polri lainnya. Pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba pun ternyata masih berlanjut ke jilid dua. 

Ada peranan empat oknum Polres Batubara dalam pemerasan dan dugaan perampasan uang jutaan rupiah dengan menjebol aplikasi BRI mobile milik istri tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Rudi Hartono. 

Untuk jilid dua kasus dugaan pemerasan oknum Jaksa dan oknum Polres Batubara pun sudah berproses dan menanti sidang etik. Dalam hal ini melibatkan Kanit Satu Unit Sat Res Narkoba Polres Batubara berpangkat Ipda yang merupakan alumni AKPOL angkatan 2019. Selain Ipda, ada tiga orang anggotanya Bintara yang terlapor. Kasus jilid dua ini memiliki bukti kuat transfer dan ada aliran dana senilai total ratusan juta rupiah. 

“Di mana uang istri Rudi Hartono tersangka penyalahgunaan narkoba dirampas dan diperas senilai belasan juta rupiah. Serta ada permintaan uang istilahnya modus 86 yang sudah ditransfer senilai Rp80 juta," beber Tomi lagi. 

Selanjutnya, Tomi menyebutkan dari dugaan keterlibatan keempat personel Sat Res Narkoba Polres Batubara itu terkoneksi dengan oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial Y. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itulah koneksinya ada oknum Polres Batubara sebagai penghubung ke oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial Y yang juga sudah kita laporkan ke Kejatisu,” sebut Tomi.

Terakhir, Tomi menambahkan terkait kasus dugaan pemerasan dan perampasan uang senilai total ratusan juta jilid dua, pihak Polres Batubara juga sudah mengumumkan melalui humasnya, menyebutkan tidak ada keterlibatan oknum anggota Polres Batubara. (ysa/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta doa dan bimbingan para ulama bagi seluruh personel Polri yang menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan,
Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Skateboarder muda Indonesia, Ni Wayan malana sukses mengunci satu tempat di babak final nomor Street Putri Asian Games 2026.
Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang bertanggung jawab dalam lapas.
Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Persatuan bukan hanya fondasi kehidupan berbangsa, tetapi juga modal penting agar pembangunan dapat terus berjalan. Di tengah berbagai tantangan global, Kapolri
FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA membuka peluang FIFA ASEAN Cup kembali digelar empat tahun lagi, tetapi masa depan turnamen masih menunggu pembahasan soal kalender bersama AFC.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT