News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Humbahas Ungkap 3 Pengedar Narkoba dan 2 Pelaku Tabrak Lari

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) merilis pengungkapan kasus baru tindak pidana narkoba dan pelaku tabrak lari di wilayah hukumnya.
Kamis, 20 Juli 2023 - 11:32 WIB
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto saat berinteraksi dengan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Polres Humbahas.
Sumber :
  • Syaren

Humbahas, tvOnenews.com - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) merilis pengungkapan kasus baru tindak pidana narkoba dan pelaku tabrak lari di wilayah hukumnya.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto memaparkan di kasus tindak pidana narkoba, polisi menangkap dua orang laki-laki, dan satu orang perempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, di kasus tabrak lari, Polisi mengamankan dua orang laki-laki.

“Di kasus tindak pidana narkoba ini, dua orang laki-laki yang kita amankan amankan merupakan warga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yaitu NS (45) dan MS (37)," kata AKBP Hary Ardianto mengawali keterangannya yang diterima tvOnenews.com, Kamis (20/7/2023).

Disampaikan, dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik klip warna merah yang diduga berisi narkoba jenis sabu bruto 101,34 gram, satu buah kertas tisu warna putih, dua unit sepeda motor yaitu merk Beat warna abu-abu BB 6821BL, merk Supra x warna hitam tanpa plat.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolres, AKBP Hary Ardianto.

Di kasus yang sama, lanjut AKBP Hary, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (35) warga Sihonongan Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). S kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dari tangannya yang sempat dijatuhkan ke kakinya.

Dari tersangka S, polisi menyita dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2.37 gram, satu kotak rokok, satu plastik tisu merk paseo, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Verza BB 6761 DE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal yang dipersangkakan terhadap S adalah Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas AKBP Hary Ardianto.

Lebih lanjut Kapolres Humbahas menyampaikan pengungkapan di kasus tindak pidana tabrak lari yang ditangani Satuan Lalu Lintas, korbannya seorang ASN, laki laki inisial ES (48) warga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terkejut Lihat Murid Sekolah Rakyat Kebingungan Ditanya Matematika Dasar, Sherly Tjoanda: Guru Sudah Impor dari Jawa

Terkejut Lihat Murid Sekolah Rakyat Kebingungan Ditanya Matematika Dasar, Sherly Tjoanda: Guru Sudah Impor dari Jawa

Sherly Tjoanda terkejut ketika mengetahui murid di Sekolah Rakyat masih kebingungan saat ditanya soal matematika dasar. Gubernur Malut tersebut beri pesan bijak
Usai Megawati Hangestri Mundur, Media Asing Soroti Penerus di Timnas Voli Putri Indonesia: Dia Dikenal

Usai Megawati Hangestri Mundur, Media Asing Soroti Penerus di Timnas Voli Putri Indonesia: Dia Dikenal

Pengunduran diri Megawati Hangestri dari Timnas voli putri Indonesia menarik perhatian media asing yang kemudian menyoroti sosok muda Khanza Putri sebagai.
Terpopuler: Gaji Fantastis Megawati Hangestri, Timnas Punya Opsi Kiper Keturunan 199 Cm, Skuad Garuda Dapat Hadiah dari FIFA

Terpopuler: Gaji Fantastis Megawati Hangestri, Timnas Punya Opsi Kiper Keturunan 199 Cm, Skuad Garuda Dapat Hadiah dari FIFA

Sejumlah kabar panas dari dunia olahraga kembali menyita perhatian publik. Mulai soal kabar Megawati Hangestri, hingga pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Mabes TNI Gusur 12 Rumah Dinas Dihuni Anak Purnawirawan, Kapuspen: Mereka Tidak Berhak

Mabes TNI Gusur 12 Rumah Dinas Dihuni Anak Purnawirawan, Kapuspen: Mereka Tidak Berhak

umah-rumah tersebut diketahui ditempati oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki hak, yakni anak dari purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia.
Jakarta Bhayangkara Presisi Resmi Rekrut Middle Blocker Asing untuk AVC Champions League 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi Resmi Rekrut Middle Blocker Asing untuk AVC Champions League 2026

Jakarta Bhayangkara Presisi akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut middle blocker asing asal Kuba, Robertlandy Simon untuk AVC Champions League 2026.
Dedi Mulyadi Ikut "Pantau" Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni: Kasus Harus Dikawal agar Transparan, Pelaku Asli Sangat Pintar

Dedi Mulyadi Ikut "Pantau" Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni: Kasus Harus Dikawal agar Transparan, Pelaku Asli Sangat Pintar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal kasus pembunuhan satu keluarga yang menimpa keluarga Sahroni.

Trending

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Kepintaran Anak Desa Kusu Langsung Diuji Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Langsung Beri Pertanyaan Hitung-hitungan

Kepintaran Anak Desa Kusu Langsung Diuji Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Langsung Beri Pertanyaan Hitung-hitungan

Gubenrur Sherly Tjoanda pernah mengunjungi Desa Kusu, Kepulauan Tidore, Maluku. Ada momen lucu terjadi karena ia menguji kepintaran anak-anak di sana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT