Pemilik 200 Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 8 Tahun Divonis Hakim 7 Tahun
Sumber :
Tim TvOne/Pebri
Pemilik 200 Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 8 Tahun Divonis Hakim 7 Tahun
Edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir terdakwa Karlensa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH, menjatuhkan
Setelah diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (peb/haa)
Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan pertemuannya dengan Khofifah Indar Parawansa salah satunya untuk membahas kepastian Khofifah maju di Pilkada
Anggota Tim Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda mengimbau jemaah haji 2024 tidak membentangkan spanduk dan bendera selama di area wilayah Makkah dan Madinah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) merespon soal rencana investasi Elon Musk. Apakah akan berinvestasi
Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Load more