Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar Kasus Korupsi Lahan TOL OKI, Kajati Incar Tersangka Baru
- Tim tvOne / Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin SH MH, menegaskan masih ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.Â
Â
Diketahui Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi lahan tol di OKI.Â
Â
Menurut Kajati Sumsel, untuk jalan TOL OKI sudah ada tiga tersangka dan sudah tahap tuntutan dan untuk tersangka baru masih adaÂ
Â
"Masih ada tersangka baru," tegas Kajati Sumsel didampingi Wakajati dan para Asisten dalam capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jumat (21/7/2023)Â
Â
Kajati juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan dan fakta - fakta persidangan
Â
"Yang jelas tidak berhenti disitu karena ada pihak - pihak yang menikmati belum mengembalikan uang itu dan kita akan kejar itu," tuturnya
Â
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing - masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Â
Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.Â
Â
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.Â
Â
Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan. (Peb/Fhr)
Load more