News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Minta KPK Turun Tangan Dalam Proyek Lampu "Pocong"

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Minta KPK Turun Tangan Dalam Proyek Lampu "Pocong"
Minggu, 23 Juli 2023 - 09:58 WIB
Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Sumber :
  • Tim tvOne / yoga syahputra

Medan, tvOnenews.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar membuat pernyataan tegas  tentang hal apa yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum terkait proyek lampu penerangan yang trending disebut Lampu Pocong. Dimana sebelumnya proyek yang sudah dikerjakan tersebut diumumkan Pemko Medan dalam hal ini oleh Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution merupakan proyek gagal (Total Lost). Proyek senilai Rp 25 Milyar lebih,dengan total anggaran yang sudah dikucurkan RP 21 Milyar bersumber dari dana APBD. 


 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan penjelasan yang meminta proyek ‘Lampu Pocong’ yang dinilai gagal harus dipertangggungjawabkan. 

 

Menurutnya hingga saat ini persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan tempo hari total lost itu tidak jelas dan masih dipertanyakan. 

 

"dan kasus ini sudah lama berjalan hingga mulai terkesan redup kelanjutannya” ujar Abyadi Siregar, Sabtu (22/7/2023). 


 

Katanya, hingga saat ini masih banyak fisik ‘lampu pocong’, masih berdiri tegak di sejumlah titik ruas jalan.

 

"Saya melihat dan rekan rekan media juga pasti tahu ‘lampu pocong’ yang sudah dinyatakan Bobby selaku Walikota Medan proyek gagal, fisiknya masih ada berdiri tegak. Sepertinya belum total semua ditindak. 

 

" Saya khawatir, jika tidak secepatnya fisik dicabut, ‘lampu pocong’ yang masih ada berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan masalah baru, " Ungkap Abyadi.


 

Persoalan masalah baru yang ia maksud adalah lampu pocong ini nanti bisa menjadi penghambat pembangunan.

 

"Misalnya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong disitu masih berdiri tegak" Ucapnya. 

 

Abyadi mengungkapkan terkait hal ini , Ombudsman meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Bahkan dengan tegas dan pasti ia juga meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. 


 

“Kepada penegak hukum, diminta untuk segera memproses proyek ‘lampu pocong’ yang gagal total tersebut. Ini negara hukum. Segera ambil langkah-langkah hukum. Aparatur Penegak hukum jangan takut dalam melaksanakan tugasnya yang sudah seharusnya, karena itu untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” beber Abyadi.


 

Sebelumnya, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyampaikan pengerjaan proyek ‘lampu pocong’ yang dikabarkan berjumlah 1.700 lampu merupakan proyek gagal (total lost). Penegasan itu ia sampaikan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 lalu. 


 

Dalam kesempatan itu, Bobby mengungkapkan pernyataan proyek gagal bersasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan yang turut didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.


 

Kemudian Dari pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut, keluar perintah kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan biaya secara menyeluruh.

 

Sedangkan Fakta pengerjaan proyek disebut Gagal karena kelalaian sehingga Pemko Medan dalam hal ini Bobby telah meminta kontraktor mengembalikan uang RP 21 M. Selain itu Kontraktor juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sampai menyebutkan ASN Dinas SDABMBK ikut bertanggungjawab dalam hal ini. 


 

Namun, meski sudah berlalu dua bulan lebih, hingga kini fisik ‘lampu pocong’ itu tak kunjung selesai dieksekusi. Demikian juga mengenai status pengembalian uang Rp 21 Milyar hingga saat ini belum jelas kabar dan informasinya. Apakah uang tersebut sudah atau belum dikembalikan ke kas Pemko Medan. 

 

Daftar Perusahaan Pemenang Proyek 

 

Berdasarkan data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, Rabu tertanggal 15 Maret 2023, proyek tersebut ditenderkan berdasarkan per ruas jalannya. Ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu penerangan "lampu Pocong". 

 

Delapan ruas jalan tersebut masing masing di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto yang diberi nama proyek penataan lanskap jalan, sesuai nama jalan. 

 

Dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan. Dimana ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram.

 

Untuk Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar. Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.

Berikut daftar Perusahaan Pemenang Tender Lampu Jalan yang trending disebut Lampu Pocong dan Harga Kontraknya :

 

1. Jalan Diponegoro

Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan yang berlamat di Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan. Dimana untuk Harga Kontrak senilak Rp 3.546.608.307,00.

 

2. Jalan Gatot Subroto

Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera, Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan. Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00.

 

3. Jalan Imam Bonjol

Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri, Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.
Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00.

 

4. Jalan Putri Hijau

Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan, Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00.

 

5. Jalan Jenderal Sudirman

Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00.

 

6. Jalan Brigjend Katamso

Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri, Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan
Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00.

 

7. Jalan Ir H Juanda

Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00.

 

8. Jalan Suprapto

Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

(YSA/FHR)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 dalam Bahasa Inggris 'Happy Scout Day 2026' Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 dalam Bahasa Inggris 'Happy Scout Day 2026' Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Pramuka 2026 'Happy Scout Day 2026' cocok digunakan sebagai caption di media sosial.
Pace Terduga Pelaku Pembacokan Anggota PSHT Akhirnya Menyerahkan Diri setelah ditetapkan DPO

Pace Terduga Pelaku Pembacokan Anggota PSHT Akhirnya Menyerahkan Diri setelah ditetapkan DPO

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Laurens sebagai DPO terkait kasus pembacokan yang menimpa dua petugas valet tempat hiburan Ambyar, yaitu Feri (25) dan Didik (28).
Witan Sulaeman Mode Bengal? Anak Emas STY di Persija Jakarta Bikin Tato Macan di Tubuhnya

Witan Sulaeman Mode Bengal? Anak Emas STY di Persija Jakarta Bikin Tato Macan di Tubuhnya

Witan Sulaeman yang dikenal sebagai anak baik, berubah menjadi 'mode bengal' ketika anak emas STY di Persija Jakarta itu pakai tato bergambar macan di tubuhnya.
Awal Mula Persib Disanksi FIFA, Gegara Sengketa dengan Mantan Pelatih Robert Rene Alberts

Awal Mula Persib Disanksi FIFA, Gegara Sengketa dengan Mantan Pelatih Robert Rene Alberts

Kabar mengejutkan menghampiri klub kebanggaan warga Jawa Barat Persib Bandung. Klub berjuluk Maung Bandung tersebut resmi dijatuhi FIFA sanksi larangan transfer
7 Pemain Grade A Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

7 Pemain Grade A Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

PSSI diam-diam menyimpan 7 nama pemain keturunan kelas atas yang siap disuntikkan ke Timnas Indonesia untuk menghadapi turnamen FIFA ASEAN Cup 2026? Siapa saja?
Viral Pernikahan Sultan dengan Mahar Ekskavator hingga Mobil Rubicon, Apa Pekerjaan Pengantin Pria?

Viral Pernikahan Sultan dengan Mahar Ekskavator hingga Mobil Rubicon, Apa Pekerjaan Pengantin Pria?

Pernikahan Rico dan Laella viral karena mahar ekskavator hingga mobil mewah senilai miliaran rupiah. Terungkap pekerjaan dan sumber kekayaan pengantin pria.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT