News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penggelapan HP Senilai Rp146 juta

Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus tindak pidana penggelapan puluhan unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp146 juta milik salah satu konter penjualan handphone (HP) di Kota Tanjungpinang.
Senin, 24 Juli 2023 - 13:36 WIB
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen
Sumber :
  • Antara

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satreskrim  Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus tindak pidana penggelapan puluhan unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp146 juta milik salah satu konter penjualan handphone (HP) di Kota Tanjungpinang.

“Korban (pelapor) dalam kasus ini ialah pemilik konter HP berinisial NO, usia 40 tahun," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing-masing berinisial FS (31) dan MA (23).

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. FS sebagai pelaku utama dan MA turut serta membantu aksi penggelapan ponsel tersebut.

“FS merupakan karyawan konter HP milik korban NO, sedangkan MA seorang pelajar," ujarnya.

Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada bulan April 2023. Korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP oleh karyawan sendiri, FS.

Setelah pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp146.588.000,00.

Berbekal alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap FS bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana penggelapan ponsel tersebut pada hari Rabu 28 Juni 2023.

Polisi lantas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MA pada hari Sabtu 13 Juli 2023. MA diduga terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit ponsel dalam laporan keuangan.

Dari kedua tersangka, lanjut Kapolresta, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana penggelapan ponsel, seperti 1 unit kulkas dua pintu merek Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merek LG, 1 unit mesin cuci merek LG, 1 unit jam tangan merek G-Shock, 1 unit lampu merek Godox, dan 2 unit kipas angin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah lembaran data tagihan ponsel dari konter HP yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.

“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan," kata Kapolresta Tanjungpinang. (ant/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT