GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kurun Waktu 1,5 Bulan, Polda Kepri Ungkap 31 Kasus TPPO

Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kepri kurun waktu 5 Juni hingga 22 Juli 2023
Senin, 24 Juli 2023 - 18:11 WIB
Kapolda Kepri didampingi Wakapolda tunjukkan barang bukti kasus TPPO dan pekerja Migran llegal
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kepri kurun waktu 5 Juni hingga 22 Juli 2023. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menyebut Polresta Barelang Batam, menjadi pihak yang paling banyak melakukan pengungkapan kasus di rentang waktu yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus TPPO ini, juga diikuti oleh Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, Bintan dan Karimun.

"Polresta Barelang berhasil mengungkap 31 kasus, Ditpolairud Polda Kepri 5 kasus, Ditreskrimum Polda Kepri 4 kasus, dan Polres Tanjungpinang, Bintan, serta Karimun masing-masing 1 kasus," jelasnya ditemui di Polda Kepri, Senin (24/7/2023).

Selaku pimpinan, Irjen Pol Tabana Bangun juga memberikan apresiasi kepada jajaran personil yang terus bekerja keras, dalam melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap para pelaku TPPO di wilayah Kepri.

Ia melanjutkan, tingginya kasus TPPO yang terjadi di wilayah Batam, juga dikarenakan posisi strategis Batam yang menjadi pintu keluar masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negara tujuan seperti Malaysia.

"Dari total ini, kenapa Batam tertinggi dikarenakan letak Batam yang menjadi akses utama WNI dalam melakukan perjalanan ke luar negeri seperti Malaysia," lanjutnya.

Dari 31 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Kepri, pihaknya berhasil mengamankan 52 orang tersangka yang diketahui berperan sebagai penyedia penampungan, hingga pihak yang berperan sebagai pengantar serta penjemput PMI non prosedural.

Sementara untuk korban yang berhasil diamankan diketahui berjumlah 150 orang. Dari hasil penyelidikan, jaringan TPPO ini kerap menjanjikan pekerjaan dengan upah layak, yang akan diterima oleh para korban setelah bekerja di luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus jaringan ini adalah 3 rayu, para korban akan menerima kehidupan yang layak setelah bekerja di luar negeri," jelasnya.

Kini atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang 21 Tahun 2007, dan Undang-Undang 18 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ahs/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS, Ekonom Sebut Alarm Bahaya Ekonomi: Fondasi Kita Masih Rapuh

Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS, Ekonom Sebut Alarm Bahaya Ekonomi: Fondasi Kita Masih Rapuh

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius yang mencerminkan rapuhnya fondasi ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Tinjau Pasar Kramat Jati, Pramono Kenalkan Teknologi Hidrotermal untuk Pengolahan Sampah Organik

Tinjau Pasar Kramat Jati, Pramono Kenalkan Teknologi Hidrotermal untuk Pengolahan Sampah Organik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Perang Global

HIPMI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Perang Global

Caketum BPP HIPMI, Anthony Leong, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas berbagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Daftar Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Pemain Terakhir yang Diumumkan

Daftar Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Pemain Terakhir yang Diumumkan

Daftar pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri jadi pevoli terakhir yang diumumkan.
Korban Tewas Bus ALS di Muratara Bertambah Jadi 18, Tim DVI Temukan Dugaan Jenazah Anak di Bawah 5 Tahun

Korban Tewas Bus ALS di Muratara Bertambah Jadi 18, Tim DVI Temukan Dugaan Jenazah Anak di Bawah 5 Tahun

Kepala RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Komisaris Besar Polisi Budi Susanto, mengatakan bagian tubuh tersebut ditemukan menempel pada bagian ketiak dan diduga milik seorang anak kecil.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT