News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 115 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo di PN Palembang, Sel
Selasa, 1 Agustus 2023 - 19:39 WIB
Terdakwa kurir sabu 115 kilogram saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo di PN Palembang, Selasa (1/8/2023). 

Selain divonis 20 tahun penjara terdakwa Ferli juga dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap jerat pasal terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel. Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta per kilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,” urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

Namun, lanjut hakim ketua, pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023) lalu. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

[BREAKING NEWS] Kaops Konfirmasi Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB, Nasib Penumpang Belum Diketahui

[BREAKING NEWS] Kaops Konfirmasi Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB, Nasib Penumpang Belum Diketahui

Kaops Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengkonfirmasi dua orang yaitu pilot dan kopilot pesawat Smart Air tewas setelah ditembak oleh KKB.
5 Tuntutan Guru Madrasah Disampaikan di Hadapan Pimpinan DPR RI, Minta Kejelasan Gaji hingga Tidak Didiskriminasi dalam Perekrutan PPPK

5 Tuntutan Guru Madrasah Disampaikan di Hadapan Pimpinan DPR RI, Minta Kejelasan Gaji hingga Tidak Didiskriminasi dalam Perekrutan PPPK

Mulai dari meminta kejelasan gaji hingga tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.
Ribuan Karung Limbah B3 Berisi Minyak Hitam Cemari Pantai Bintan

Ribuan Karung Limbah B3 Berisi Minyak Hitam Cemari Pantai Bintan

Ribuan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa minyak hitam terdampar di Pantai Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 
Sifat Asli Teddy Pardiyana Dibongkar Mantan Asisten Lina Jubaedah Sejak Dulu

Sifat Asli Teddy Pardiyana Dibongkar Mantan Asisten Lina Jubaedah Sejak Dulu

Sifat asli Teddy Pardiyana dibongkar mantan asisten Lina Jubaedah sejak dulu, jauh sebelum ia berseteru dan memanas dengan Sule. Simak pengakuan berikut ini!
Akun Resmi Liga Pro Saudi Tiba-tiba Colek Persib Bandung, Ada Apa?

Akun Resmi Liga Pro Saudi Tiba-tiba Colek Persib Bandung, Ada Apa?

Akun Instagram resmi Liga Pro Saudi atau Saudi Pro League tiba-tiba 'mencolek' Persib Bandung lewat salah satu unggahannya pada Rabu (11/2/2026). Lho, ada apa?
Izin Tambang Martabe Belum Dicabut, Bahlil Masih Tunggu Hasil Kajian: Kalau Terbukti Salah Kita Sanksi

Izin Tambang Martabe Belum Dicabut, Bahlil Masih Tunggu Hasil Kajian: Kalau Terbukti Salah Kita Sanksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan secara administratif izin tambang Martabe hingga kini belum benar-benar dicabut karena masih dikaji

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT