News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Desa Moderasi Beragama di Taput Diresmikan, Merajut Keharmonisan Antar Pemeluk Agama yang Berbeda

Desa Moderasi Beragama diresmikan di Komplek Masjid Tarutung, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kamis (3/8/2023).
Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:17 WIB
Sekretaris Ditjen Bimas Kristen John Tilaar dan Rektor IAKN Tarutung, Prof Dr Albiner Siagian bersama Tokoh Agama dan Pemerintahan Daerah saat memukul Gondang Batak
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Taput, tvOnenews.com - Desa Moderasi Beragama diresmikan di Komplek Masjid Tarutung, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kamis (3/8/2023).

Peresmian ditandai dengan pemukulan alat musik tradisional Batak oleh Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, John Tilaar bersama Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, serta para tokoh agama islam dan kristen yang disaksikan oleh ratusan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini merupakan salah satu program Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh IAKN Tarutung.

"Bahwa suasana sekarang yang kurang harmonis di antara antar pemeluk agama yang berbeda kan sudah mulai terasa kurang, kurang harmonis. Perilaku perilaku yang intoleran mulai ditebang. Jadi untuk mengimbangi dan meredam ini maka diluncurkan program desa moderasi beragama," kata Prof Albiner Siagian.

Rektor IAKN Tarutung, Prof Dr Albiner Siagian mengatakan peresmian Desa Moderasi Beragama ini bertujuan untuk merajut kembali keharmonisan antar pemeluk agama yang berbeda di Indonesia, secara khusus di wilayah Kabupaten Taput.

"Rakyat kan tinggal di rumpun bawah ini, jadi kalau ini bisa dihimpun apa yang disebut masyarakat yang tinggal di desa moderasi ini, harapannya terjadi lagi hubungan hubungan dulu saling menghargai, yang faktanya memang berbeda. Tapi kenyataan kita hidup berdampingan. Sehingga nanti bisa duduk berdampingan dengan baik," kata Albiner.

Albiner mengatakan, ini adalah yang pertama kali dilaksanakan oleh IAKN Tarutung deklarasi Desa Moderasi Beragama di Kabupaten Tapanuli Utara.

"Nanti bisa saja lagi kita lakukan program yang sama di Toba, Humbang Hasundutan, Samosir dan Tapteng bahkan di Kepulauan Nias," jelasnya.

Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, John Tilaar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program Menteri Agama.

"Bahwa Moderasi Beragama itu menjadi suatu keharusan di negeri tercinta kita ini. Jadi kita harapkan ke depan ada kegiatan lanjutan dari program ini yang dilaksanakan secara bersama sama," harapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

John Tilaar juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini, apalagi disambut antusias oleh masyarakat.

"Sungguh luar biasa, spektakuler mereka boleh bekerja sama dengan elemen masyarakat dengan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Jadi kami melihat acara ini sungguh luar biasa," puji John Tilaar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT