News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! dari Kelas 2 hingga 6 SD Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Dirinya tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali.
Selasa, 8 Agustus 2023 - 13:46 WIB
Pelaku Dikawal Petugas.
Sumber :
  • Andi Salani

Oku Selatan, tvOnenews.com - Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Dirinya tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali.

UH (31) warga Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan ini mengaku sudah puluhan kali merudapaksa anaknya sendiri sejak empat tahun terakhir. Dimulai saat putrinya masih berusia 6 tahun dan masih di kelas 2 SD hingga sekarang sudah kelas 6 SD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayah durjana ini mengaku pertama melakukan rudapaksa terhadap putri kecilnya 4 tahun silam saat kondisi rumah sedang sepi dan hujan.

"Mungkin sudah 50 kali lebih pak saya melakukan itu sama anak saya, pertama saat dia masih di kelas 2 SD, saya ancam agar jangan bilang ke orang lain," pengakuan UH kepada tvOnenews.com, Senin (7/8/2023).

Kapolres Oku Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Hardan mengatakan, kasus ini terungkap setelah perbuatan tersangka diketahui oleh paman korban.

"Perbuatan Bejat UH ini dipergoki M paman korban, sempat dihakimi warga sebelum diamankan ke Mapolres Oku selatan," terang Wakapolres, Senin (7/8/2023).

Lanjut Wakapolres, pelaku yang tak lain ayah kandung korban melancarkan aksinya di banyak lokasi. Pertama dilakukan di rumahnya, saat itu korban yang sedang tidur sendirian dihampiri tersangka dan langsung diancam untuk menuruti keinginan bejat pelaku.

"Pelaku ini selalu mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2022.

"Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tandasnya. (asi/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan sisi unik kehidupannya di luar lapangan hijau selama meniti karier di Liga Voli Korea Selatan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 27 September 2027: Rezeki datang dari arah tak terduga. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari belum mengalihkan seluruh fokus pengembangan mobil Formula 1 mereka menuju musim 2027 meski peluang meraih gelar F1 2026 semakin berat.
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Ole Romeny Bongkar Rahasia Chemistry Timnas Indonesia: Bukan Soal Sering Bertemu, Ada Peran Besar John Herdman

Ole Romeny Bongkar Rahasia Chemistry Timnas Indonesia: Bukan Soal Sering Bertemu, Ada Peran Besar John Herdman

Ole Romeny mengungkap rahasia chemistry Timnas Indonesia. Menurutnya, kejelasan peran dari John Herdman dan suasana kekeluargaan bikin pemain cepat menyatu.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT