News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! dari Kelas 2 hingga 6 SD Anak Kandung Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Dirinya tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali.
Selasa, 8 Agustus 2023 - 13:46 WIB
Pelaku Dikawal Petugas.
Sumber :
  • Andi Salani

Oku Selatan, tvOnenews.com - Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Dirinya tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali.

UH (31) warga Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan ini mengaku sudah puluhan kali merudapaksa anaknya sendiri sejak empat tahun terakhir. Dimulai saat putrinya masih berusia 6 tahun dan masih di kelas 2 SD hingga sekarang sudah kelas 6 SD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ayah durjana ini mengaku pertama melakukan rudapaksa terhadap putri kecilnya 4 tahun silam saat kondisi rumah sedang sepi dan hujan.

"Mungkin sudah 50 kali lebih pak saya melakukan itu sama anak saya, pertama saat dia masih di kelas 2 SD, saya ancam agar jangan bilang ke orang lain," pengakuan UH kepada tvOnenews.com, Senin (7/8/2023).

Kapolres Oku Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Hardan mengatakan, kasus ini terungkap setelah perbuatan tersangka diketahui oleh paman korban.

"Perbuatan Bejat UH ini dipergoki M paman korban, sempat dihakimi warga sebelum diamankan ke Mapolres Oku selatan," terang Wakapolres, Senin (7/8/2023).

Lanjut Wakapolres, pelaku yang tak lain ayah kandung korban melancarkan aksinya di banyak lokasi. Pertama dilakukan di rumahnya, saat itu korban yang sedang tidur sendirian dihampiri tersangka dan langsung diancam untuk menuruti keinginan bejat pelaku.

"Pelaku ini selalu mengancam korban saat melakukan aksi bejatnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2022.

"Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," tandasnya. (asi/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Pengakuan Jujur Pelatih Ajax Amsterdam usai Cadangkan Maarten Paes untuk Marc-Andre ter Stegen

Pengakuan Jujur Pelatih Ajax Amsterdam usai Cadangkan Maarten Paes untuk Marc-Andre ter Stegen

Pelatih Ajax Amsterdam, Michel Sanchez, membuat pengakuan jujur setelah mencadangkan Maarten Paes di laga kontra PEC Zwolle. Dia menurunkan Marc-Andre ter Stegen untuk laga itu.
15 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan atau HUT ke-81 RI Penuh Makna dan Semangat, Cocok untuk Caption Media Sosial

15 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan atau HUT ke-81 RI Penuh Makna dan Semangat, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 15 contoh ucapan selamat Hari Kemerdekaan atau HUT ke-81 RI penuh makna dan semangat, cocok untuk caption media sosial.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
BMKG: Cuaca di Sebagian Besar RI Berawan Tebal Pada Selasa

BMKG: Cuaca di Sebagian Besar RI Berawan Tebal Pada Selasa

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini, Selasa, di sebagian besar wilayah Indonesia berawan tebal.
Ustaz Hilmi Firdausi Kecam Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran: Ini Penistaan Agama

Ustaz Hilmi Firdausi Kecam Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran: Ini Penistaan Agama

Ustaz Hilmi mengecam, pada video promosi alkohol seperti itu seakan menghina agama atau menistakan agama Islam.

Trending

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah swasta yang terletak di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini

Senam Bogor Bugar kini banyak diminati karena menggabungkan unsur peregangan, koordinasi gerak, latihan pernapasan, keseimbangan, serta penguatan otot dalam satu rangkaian gerakan.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT