News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahmad Rosyid Hasibuan: Mengklarifikasi Kedatangan ke Kumdam I/BB dan Menolak Tuduhan Mafia Tanah

Ahmad Rosyid Hasibuan meminta bantuan hukum Kumdam I/BB berdasarkan UU No.34/2004 tentang TNI. Ia menyangkal tuduhan mafia tanah dan mendapatkan penangguhan.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 22:30 WIB
Ahmad Rosyid Hasibuan (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Medan, tvOnenews.com - Kasus penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan, yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan dan akhirnya mendapatkan penangguhan dari pihak Polrestabes Medan, mengundang perhatian. Terkait dengan proses hukum ini, Ahmad Rosyid Hasibuan berpegang pada landasan hukum UU RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 50 Ayat 3 saat meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/Bukit Barisan.

"Melalui dasar hukum yang kuat, UU RI No.34 tahun 2004 Pasal 50 Ayat 3 mengenai perlindungan keluarga prajurit dengan hak atas bantuan hukum, saya berupaya untuk memperoleh bantuan hukum dalam konteks ini. Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 juga mengatur bahwa anggota keluarga seperti orang tua, mertua, saudara kandung, serta ipar atau keponakan (PNS TNI) dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung dengan persetujuan Komandan dan Kasatker. Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 mengenai panduan teknis bantuan hukum pidana juga menjadi dasar dalam permohonan saya," jelas Ahmad Rosyid Hasibuan pada Rabu (09/08/2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarganya menyarankan agar ia mencari bantuan hukum dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, yang bertugas di Kumdam I/Bukit Barisan.

“Keluarga berupaya melalui Mayor Dedi Hasibuan, yang juga atasan saya, untuk meminta surat tugas bantuan hukum yang berkaitan dengan proses permohonan penangguhan," ujar Ahmad Rosyid Hasibuan.

Rosyid menambahkan bahwa permohonan resmi sudah diajukan oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Meskipun responnya datang melalui pesan WhatsApp, upaya komunikasi dilakukan untuk mendiskusikan permasalahan hukum ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hasilnya, saya berhasil mendapatkan penangguhan. Saya senantiasa bekerja sama dan tidak berniat merusak barang bukti atau mencoba melarikan diri," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan tegas, Ahmad Rosyid Hasibuan menyatakan bahwa tuduhan mengenai pemalsuan dokumen dan perannya sebagai mafia tanah adalah tidak benar. Ia mengklarifikasi bahwa dari lahan seluas 10,7 hektar, permasalahan yang muncul hanya terkait dengan 640 meter persegi.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen. Permasalahan yang ada hanya berkisar pada area seluas 640 meter persegi. Saya menolak dengan tegas semua tuduhan yang menyebutkan saya sebagai mafia tanah," ungkap Ahmad Rosyid Hasibuan kepada para wartawan untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan yang ambigu tentang proses penangguhan yang dijalaninya di Mapolrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT