News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahmad Rosyid Hasibuan: Mengklarifikasi Kedatangan ke Kumdam I/BB dan Menolak Tuduhan Mafia Tanah

Ahmad Rosyid Hasibuan meminta bantuan hukum Kumdam I/BB berdasarkan UU No.34/2004 tentang TNI. Ia menyangkal tuduhan mafia tanah dan mendapatkan penangguhan.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 22:30 WIB
Ahmad Rosyid Hasibuan (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Medan, tvOnenews.com - Kasus penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan, yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan dan akhirnya mendapatkan penangguhan dari pihak Polrestabes Medan, mengundang perhatian. Terkait dengan proses hukum ini, Ahmad Rosyid Hasibuan berpegang pada landasan hukum UU RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 50 Ayat 3 saat meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/Bukit Barisan.

"Melalui dasar hukum yang kuat, UU RI No.34 tahun 2004 Pasal 50 Ayat 3 mengenai perlindungan keluarga prajurit dengan hak atas bantuan hukum, saya berupaya untuk memperoleh bantuan hukum dalam konteks ini. Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 juga mengatur bahwa anggota keluarga seperti orang tua, mertua, saudara kandung, serta ipar atau keponakan (PNS TNI) dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung dengan persetujuan Komandan dan Kasatker. Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 mengenai panduan teknis bantuan hukum pidana juga menjadi dasar dalam permohonan saya," jelas Ahmad Rosyid Hasibuan pada Rabu (09/08/2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarganya menyarankan agar ia mencari bantuan hukum dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, yang bertugas di Kumdam I/Bukit Barisan.

“Keluarga berupaya melalui Mayor Dedi Hasibuan, yang juga atasan saya, untuk meminta surat tugas bantuan hukum yang berkaitan dengan proses permohonan penangguhan," ujar Ahmad Rosyid Hasibuan.

Rosyid menambahkan bahwa permohonan resmi sudah diajukan oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Meskipun responnya datang melalui pesan WhatsApp, upaya komunikasi dilakukan untuk mendiskusikan permasalahan hukum ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hasilnya, saya berhasil mendapatkan penangguhan. Saya senantiasa bekerja sama dan tidak berniat merusak barang bukti atau mencoba melarikan diri," tegasnya.

Dengan tegas, Ahmad Rosyid Hasibuan menyatakan bahwa tuduhan mengenai pemalsuan dokumen dan perannya sebagai mafia tanah adalah tidak benar. Ia mengklarifikasi bahwa dari lahan seluas 10,7 hektar, permasalahan yang muncul hanya terkait dengan 640 meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen. Permasalahan yang ada hanya berkisar pada area seluas 640 meter persegi. Saya menolak dengan tegas semua tuduhan yang menyebutkan saya sebagai mafia tanah," ungkap Ahmad Rosyid Hasibuan kepada para wartawan untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan yang ambigu tentang proses penangguhan yang dijalaninya di Mapolrestabes Medan.

(zul/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT