News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahmad Rosyid Hasibuan: Mengklarifikasi Kedatangan ke Kumdam I/BB dan Menolak Tuduhan Mafia Tanah

Ahmad Rosyid Hasibuan meminta bantuan hukum Kumdam I/BB berdasarkan UU No.34/2004 tentang TNI. Ia menyangkal tuduhan mafia tanah dan mendapatkan penangguhan.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 22:30 WIB
Ahmad Rosyid Hasibuan (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Medan, tvOnenews.com - Kasus penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan, yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan dan akhirnya mendapatkan penangguhan dari pihak Polrestabes Medan, mengundang perhatian. Terkait dengan proses hukum ini, Ahmad Rosyid Hasibuan berpegang pada landasan hukum UU RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 50 Ayat 3 saat meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/Bukit Barisan.

"Melalui dasar hukum yang kuat, UU RI No.34 tahun 2004 Pasal 50 Ayat 3 mengenai perlindungan keluarga prajurit dengan hak atas bantuan hukum, saya berupaya untuk memperoleh bantuan hukum dalam konteks ini. Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 juga mengatur bahwa anggota keluarga seperti orang tua, mertua, saudara kandung, serta ipar atau keponakan (PNS TNI) dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung dengan persetujuan Komandan dan Kasatker. Serta Kep Kasad No Kep 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 mengenai panduan teknis bantuan hukum pidana juga menjadi dasar dalam permohonan saya," jelas Ahmad Rosyid Hasibuan pada Rabu (09/08/2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarganya menyarankan agar ia mencari bantuan hukum dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, yang bertugas di Kumdam I/Bukit Barisan.

“Keluarga berupaya melalui Mayor Dedi Hasibuan, yang juga atasan saya, untuk meminta surat tugas bantuan hukum yang berkaitan dengan proses permohonan penangguhan," ujar Ahmad Rosyid Hasibuan.

Rosyid menambahkan bahwa permohonan resmi sudah diajukan oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Meskipun responnya datang melalui pesan WhatsApp, upaya komunikasi dilakukan untuk mendiskusikan permasalahan hukum ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hasilnya, saya berhasil mendapatkan penangguhan. Saya senantiasa bekerja sama dan tidak berniat merusak barang bukti atau mencoba melarikan diri," tegasnya.

Dengan tegas, Ahmad Rosyid Hasibuan menyatakan bahwa tuduhan mengenai pemalsuan dokumen dan perannya sebagai mafia tanah adalah tidak benar. Ia mengklarifikasi bahwa dari lahan seluas 10,7 hektar, permasalahan yang muncul hanya terkait dengan 640 meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen. Permasalahan yang ada hanya berkisar pada area seluas 640 meter persegi. Saya menolak dengan tegas semua tuduhan yang menyebutkan saya sebagai mafia tanah," ungkap Ahmad Rosyid Hasibuan kepada para wartawan untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan yang ambigu tentang proses penangguhan yang dijalaninya di Mapolrestabes Medan.

(zul/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT