LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Oknum pengacara saat digrebek bersama istri kliennya di salah satu hotel di Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Berduaan di Kamar Hotel dengan Istri Klien, Advokat Diberhentikan Sementara oleh PERADI

"Advokat PERADI Iqbal Syahputra Siregar SH terlibat skandal berduaan di hotel dengan istri klien, diberhentikan sementara 1 tahun, pelapor mengajukan banding."

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Medan, tvOnenews.comMajelis Dewan Kehormatan Daerah (MDKD) PERADI Sumatera Utara telah mengeluarkan keputusan menegur terhadap Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH atas pelanggaran kode etik Advokat Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Pada Senin, (14/8/2023), keputusan ini diumumkan sebagai hasil dari sidang yang berlangsung pada tanggal 28 Juli 2023. Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

Pelanggaran tersebut terkait dengan perbuatan Iqbal Syahputra yang terlibat dalam skandal di kamar hotel Golden Eleven Medan bersama istri kliennya, Jaka Syahputra (Pengadu). Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan bahwa tindakan ini telah merusak citra dan martabat profesi Advokat.

Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan hukuman pemberhentian sementara Advokat Iqbal Syahputra selama 1 tahun dari praktik profesinya. Hukuman ini efektif sejak eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, yang dijadwalkan pada tanggal tertentu oleh PERADI.

Baca Juga :

Selain hukuman pemberhentian sementara, Iqbal Syahputra juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta.

Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara mengharapkan putusan ini dapat diimplementasikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaka Syahputra, sebagai pihak yang terkena dampak dari perbuatan tersebut, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia berpendapat bahwa sanksi yang diberikan terlalu ringan dibandingkan dengan keparahan perbuatan yang dilakukan oleh Iqbal Syahputra. Jaka berencana untuk mengajukan banding kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Jaka juga berencana untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang terkait, termasuk Polrestabes Medan, dengan alasan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan Iqbal Syahputra dan istrinya berinisial W-W.

Terpisah dari kasus tersebut, Advokat Tuseno SH juga terlibat dalam kasus yang melanggar etika profesi. Ia telah menjadi kuasa hukum istri Jaka dalam perkara perceraian, padahal masih memiliki klien yang aktif. Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara telah menghukum Tuseno dengan peringatan keras secara tertulis dan membayar biaya perkara.

Advokat Iqbal Syahputra Siregar, ketika dihubungi, mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding terhadap putusan ini karena putusan tersebut belum final. Ia juga menyatakan bahwa isi putusan akan dia tinjau lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, pada tanggal 21 Maret 2023, Jaka Syahputra memergoki istrinya, berinisial WW, sedang bersama dengan seorang pria berinisial ISS di sebuah kamar hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Kejadian ini dilaporkan kepada Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Laporan ini diterbitkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023.

(ysa/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
AFC Sebut Timnas Indonesia Akan Balas Dendam Pada Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

AFC Sebut Timnas Indonesia Akan Balas Dendam Pada Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terdekat, Timnas Indonesia akan menghadapi Irak pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno pada 6 Juni 2024. 
Bikin Malu! Jemaah Haji Indonesia Disindir Imam Masjid Nabawi, Bukan Fokus Ibadah Malah Sibuk Selfie

Bikin Malu! Jemaah Haji Indonesia Disindir Imam Masjid Nabawi, Bukan Fokus Ibadah Malah Sibuk Selfie

Sebuah video viral menunjukkan seorang Imam Masjid Nabawi menyindir jamaah haji Indonesia yang sibuk selfie dan tidak fokus menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Ramai W Superclub Makassar Diprotes Warga, Hotman Paris Ngadu ke Ustaz Das'ad Latif: Saat Saya Bermasalah, Tak Ada Orang Islam Menolong

Ramai W Superclub Makassar Diprotes Warga, Hotman Paris Ngadu ke Ustaz Das'ad Latif: Saat Saya Bermasalah, Tak Ada Orang Islam Menolong

Pengacara kondang Hotman Paris bertemu dengan Ustaz Das'ad Latif dan mendengarkan curhatan dari pengacara ternama itu.
Fatwa MUI: Muslim Dilarang Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Fatwa MUI: Muslim Dilarang Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. 
Dukung Penerapan SIM C1, Jasa Raharja :  Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi

Dukung Penerapan SIM C1, Jasa Raharja : Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi

Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta hakim praperadilan dan polisi gugurkan pernyataan saksi baru yang muncul dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya